Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Acara Perdata. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Juli 2014

Hukum Pembuktian

Oleh : Ni Ageng Djohar


Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang sangat penting. Seperti kita pahami, bahwa Hukum acara atau hukum formal hendaknya mempertahankan dan memelihara hukum material.
Dalam proses perdata, salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjad dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil harus dibuktikan, apabila suatu dalil telah diakui oleh pihak lawan maka tidak perlu ada pembuktian lagi.
Secara material, hukum pembuktian itu mengatur dapat atau tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa membuktikan adalah memberikan dasar-dasar yang cukup kepada Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara agar dapat memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Jadi pembuktian secara yuridis, mengajukan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada Hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum. Bahwa soal membuktikan suatu peristiwa, mengenai adanya hubungan hukum, adalah suatu cara untuk meyakinkan hakim akan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyangkal tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.
Berbeda dengan asas hukum pidana, bahwa seseorang melakukan tindak pidana, dapat dihukum ditentukan oleh keyakinan Hakim, dalam hukum perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan demikian, hukum acara perdata , cukup dengan kebenaran formil saja.
Bukan hanya hal-hal yang telah diakui lawan saja yang tidak perlu dibuktikan, namun terdapat satu hal lagi yang tidak perlu dibuktikan , ialah berupa hal-hal atau keadaan –keadaan yang telah diketahui khalayak ramai, atau sudah merupakan pengetahuan umum, dalam hukum perdata hal tersebut dinamakan fakta notoir. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula sendiri oleh Hakim. Menurut Prof. Mr. A. Pito , “notoire feiten” itu adalah peristiwa-peristiwa yang secara kebetulan diketahui oleh Hakim yang bersangkutan, atau ia menyaksikannya ketika terjadi atau hakim yang bersangkutan mempunyai keahlian perihal  suatu kejadian/keadaan.

Dalam pasal 163 HIR/ pasal 283 Rbg menyatakan :
Barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu. Ini dikenal dengan asas actori incumbit probitio.
Asas tersebut mengandung arti “siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan”. Dalam teori terlihat mudah. Sesungguhnya dalam praktek merupakan hal yang sulit untuk menentukan secara tepat, siapa yang harus dibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu. Selain itu Pengadilan Negeri berwenang membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara yang seadil-adilnya. Pengadilan Negeri memberikan bimbingan dalam hal mengajukan pembuktian, sehingga pembuktian itu dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Majelis hakim pun dalam hal pembuktian harus arif dan bijaksana.
Seperti yang telah dikemukakan, beban pembuktian harus diberikan secara adil. Apabila tidak dapat dianggap pelanggaran hukum yang dapat memaksa Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti. Salah satu teori beban pembuktian yakni process rechtelijk  menentukan bahwa:
a)      Mereka yang berpekara mempunyai kedudukan yang sama
b)      Mereka harus diperlakukan leh Hakim dengan cara yang sama tidak boleh berbeda
c)      Kemungkinan menang untuk pihak-pihak yang berpekara sama besar.
Dalam hal-hal tertentu, undang-undang telah menetapkan di pundak siapa beban pembuktian diletakkan, misalnya :
o   Pasal 533 KUHPerdata menyatakan bahwa orang yang menguasai barang atau pemegang kedudukan dengan itikad baik, tidak perlu membuktikan itikad baiknya itu. Siapa yang menyatakan adanya itikad buruk, harus membuktikan pernyataan tersebut.
o   Pasal 535 KUHPerdata, seseorang yang telah mulai memegang sesuatu kedudukan untuk orang lain , akan selalu dianggap meneruskan kedudukan itu selama tidak terbukti sebaliknya.
o   Pasal 1244 KUHPerdata, kreditur dibebaskan diri kewajiban membuktikan kesalahan pihak debitur dalam hal adanya wanprestasi.
o   Pasal 1394 KUHPerdata, pemegang kwitansi atau tanda pembayaran terakhir 3 kali berturut-turut dibebaskan dari pembuktian lebih lanjut mengenai pembayaran.
o   Pasal 1356 KUHPerdata, dalam hal perbuatan melawan hukum, pihak yang menuntut ganti rugi harus membuktikan adanya kesalahan yang terjadi.

Dalam ilmu pengetahuan kita mengenal beberapa teori tentang beban pembuktian, yang dapat menjadi pedoman hakim  :
1.      Teori Hukum Subyektif (teori hak)
Teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.
2.      Teori Hukum Obyektif
Teori ini mengajarkan bahwa seseorang Hakim harus melaksanakan peraturan hukum atas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang di ajukan kepadanya.
3.      Teori Hukum Acara dan Teori Kelayakan
Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama yakin Hakim seyogianya berdasarkan kepatutan membagi beban  pembuktian
Disini hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan dari para pihak.
Dengan demikian hakim harus meberi beban kepada kedua belah pihak secara seimbang dan adil.
Sedangkan mengenai keterkaitan hakim terhadap alat bukti, di jelaskan oleh teori :
1.      Teori Pembuktian Bebas
Disini, pembuktian sejauh mungkin diserahkan kepada hakim. Karena itu, teori ini tidak menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim.
2.      Teori Pembuktian Negatif
Teori mengingatkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif. Ketentuan tersebut membatasi hakim dangan larangan untuk melakukan suatu yang berhubungna dengan pembuktian. Jadi hakim dilarang dengan oengecualian :
Contoh : Pasal 169 HIR / 306 Rbg.
Keterangan seorang saksi saja dangan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat di percaya dalam hukum.
3.      Teori pembuktian positif
Menurut teori ini selain larangan terhadap hakim, perlu di beri perintah. Disini hukum di wajibkan tetapi dengan syarat.
Pasal 165 HIR / 285 Rbg menyatakan :
Akta otentik, suatu surat yang dibuat menurut undang-undang  oleh atau di hadapan  Pejabat umum yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang tersebut di dalam surat itu dan dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja.




Selasa, 27 Mei 2014

Pelaksanaan Putusan : Eksekusi


Oleh : Ni Ageng Djohar

Pada hakikatnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dapat dijalankan. Pengacualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Putusan yang dijalankan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Putusan deklaratoir dan constitutif tidaklah memerlukan sarana-sarana pemaksa. Karena tidak dimuat adanya hak atas suatu prestasi , maka terjadinya akibat hukum tidak tergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan, maka oleh karena itu tidak diperlukan sarana-sarana pemaksa untuk menjalankannya.
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) yang dapat dieksekusi kecuali putusan serta merta. Putusan BHT yaitu :
1.      Putusan perstek yang tidak diajukan verzet
2.      Putusan PN yang tidak diajukan banding
3.      Putusan PT yang tidak diajukan kasasi
4.      Putusan kasasi
5.      Putusan perdamaian.
Cara melaksanakan putusan hakim diatur dalam pasal 195-pasal 208 HIR, dimana pasal 209- pasal 222 HIR merupakan aturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan putusan, khususnya mengenai sandera. Akan tetapi, pasal-pasal tersebut didasarkan atas SEMA No. 2/1964 tanggal 22 Januari 1964 jo. SEMA No. 04/1975 tanggal 1 Desember 1975, dibekukan, artinya tidak diberlakukan dalam praktek. Mahakamah agung berpendapat bahwa sandera bertentangan dengan sila kemanusiaan dalam Pancasila. Maka sandera tidak dapat diberlakukan.
Putusan dilaksanakan atas pimpinan Ketuan Pengadilan Negeri, yang mula-mula memutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah dalam 8 hari untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Jika pihak ini tidak mau, maka barulah pelaksanaan sesungguhnya dimulai.
Ada tiga macam eksekusi yang dikenal pleh Hukum Acara Perdata, yaitu:
1.      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya dimana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
2.      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 225 HIR dimana seseorang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
3.      Eksekusi Riil, yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur dalam HIR.
Berikut akan dijelaskan satu persatu dari macam-macam eksekusi tersebut.
(1)   Eksekusi yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya.
Apabila seseorang enggan untuk dengan sukarela memenuhi isi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan itu setelah dinyatakan sah dan berharga, secara otomatis menjadi sita eksekutorial. Selanjutnya eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang sitaan tersebut sehingga mencukupi jumlah uang yang harus dibayar menurut putusan Hakim dan ditambah dengan biaya pada pelaksanaan putusan tersebut.
Jika belum pernah dilakukan sita jaminan , maka eksekusi dimulai dengan mensita barang-barang bergerak , jika belum cukup membayar semua uang yang harus dibayarkan menurut putusan Hakim, dilakukan penyitaan pada barang-barang tidak bergerak milik pihak yang kalah. Penyotaan tersebut dinamakan sita eksekutorial.
Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam sita eksekutorial, yaitu :
a.       Sita eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan;
b.      Sita eksekutorial yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan.
Mengenai cara melakukan penjualan barang-barang yang disita, diatur dalam pasal 200 HIR, yang pada pokoknya berisi:
1)      Penjualan dilakukan dengan pertolongan Kantor Lelang;
2)      Penyimpangan terhadap azas tersebut jika pelelangan dilakukan untuk membayar sejumlah uang yang kurang dari Rp. 300,- boleh oleh juru sita saja;
3)      Urutan-urutan barang yang akan dilelang ditunjuk oleh yang terkena lelang jika ia mau;
4)      Jika jumlah yang harus dibayar menurut putusan dan biaya pelaksanaan putusan telah tercapai, maka pelelangan segera dihentikan. Barang-barang selebihnya segera dikembalikan kepada yang terkena lelang;
5)      Sebelum pelelangan, terlebih dahulu harus diumumkan menurut kebiasaan setempat dan baru dapat dilakukan 8 hari setelah pensitaan;
6)      Jika yang dilelang itu menyangkut barang tidak bergerak, maka harus diumumkan dalam dua kali dengan selang waktu 15 hari;
7)      Jika yang dilelang itu menyangkut barang tidak bergerak yang berharga lebih dari Rp. 1.000,- harus diumumkan satu kali dalam surat kabar yang terbit di kota itu paling lambat 14 hari sebelum pelelangan;
8)      Jika harga lelang telah dibayar, kepada pembeli diberikan kuitansi tanda lunas dan selain itu pula hak atas barang tidak bergerak tersebut beralih kepada pembeli;
9)      Orang yang terkena lelang dan keluarganya serta sanak saudaranya, harus menyerahkan barang tidak bergerak itu secara kosong kepada pembeli. Apabila ia enggan melakukan hal gtersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah pengosongan dan pengosongan mana dilakukan dengan paksa.
Ketentuan pasal 201 – pasal 205 HIR mengatur tentang cara bagaimana pelaksanaan harus dilakukan apabila dalam waktu yang bersamaan diajukan yang untuk melaksanakan dua atau lebih terhadap orang yang sama. Dalam artian, putusanya memang harus dilaksanakan. Ini berarti bukan suatu keharusan menunggu satu pemeriksaan agar pelaksanaannya dilakukan bersama. Sehubungan dengan hal itu diperhatikan ketentuan pasal 224 HIR yang berbunyi sebagai berikut:
Surat grose daripada hipotik dan surat utang, yang dibuat di hadapan Notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai “Atas nama Keadilan” berkekuatan sama dengan putusan Hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dari pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam pegangannya orang yang berhutang itu diam atau tingga; atau memilih kedudukannya, yaitu secara yang dinyatakan pada pasal di atas ini dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksa badan itu hanya boleh dilakukan , jika sudah diizinkan dengan putusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebagiannya di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, yang ketuanya menyuruh melakukan itu, maka diturutilah peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan berikutnya.
Dari ketentuan tersebut, dikatakan bahwa surat grosse hipotik dan surat utang yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia berkekuatan seperti putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan pasti , dalam kata lain dapat langsung dimohonkan pelaksananya. Grosse adalah salinan pertama dari akta otentik, salinan pertama ini diberikan kepada debitur (aslinya ada pada kreditur). Grosse akta pengakuan utang harus fixed losayang dapat dieksekusi.
Dengan itu, dapat dilaksanakan putusan bersamaan dengan pelaksanaan putusan dengan surat-surat tersebut diatas.
Sehubungan dengan sisa hutang yang belum dibayar tersebut diatas, akan dikutip ketentuan yang mengatur perihal kedaluarsa utang-piutang dalam Stbl. No. 41, yang terdapat dalam Kitab Engelbrecht di bagian belakang BW. Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa utang dalam jangka waktu 30 tahun masih dapat ditagih.
(2)   Eksekusi yang diatur dalam pasal 225 HIR
Pasal 225 HIR mengatur pelaksaan putusan Hakim dimana seorang hakim untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya memperbaiki pagar, saluran air, atau barang-barang yang telah dirusak olehnya. Perbuatan seperti itu tidak dapat dilaksanakan dengan paksa.
Menurut pasal 225 HIR yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat dalam jumlah uang. Yang menilai besarnya penggantian perbuatan ini adalah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Maka putusan hakim yang terdahulu dianggap tidak berlaku lagi (ditarik kembali), dan diganti dengan putusan lain. perubahan putusan ini merupakan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri yang sedang memimpin eksekusi, bukan dalam sidang terbuka.
Sementara itu agar keputusan tersebut terlaksana dengan baik , pihak yang kalah dapat dikenakan uang paksa atau dwangsom, yang memaksanya agar melaksanakan putusan.
(3)   Eksekusi Riil
Eksekusi ini tidak diatur dalam HIR, namun pasal 200 (1) menyebutkan mengenai eksekusi Riil. Pasal 200 (1) HIR itu berbunyi “Jika perlu ada pertolongan Polisi barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya, serta sanak saudaranya”. Sehingga, terdapat petunjuk bagaimana melaksanakan eksekusi riil. Pengosongan dilakukan oleh jurusita , atau anggota Polisi Militer, dalam hal apabila yang dihukum untuk mengosongkan rumah tersebut adalah anggota militer (TNI).
Eksekusi ini lazim dilakukan karena dibutuhkan, meskipun tidak diatur dalam HIR. Dalam pasal 103 Rv, yang mengatur perihal eksekusi riil, berbunyi “ Jika putusan Hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhioleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seseorang jurusita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan Negara , barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaanya.”
Yang diwajibkan mengosongkan disini adalah pihak yang kalah dan keluarganya. Apabila rumah tersebut sedang disewakan, maka tidak dapat dikosongkan. Karena ada ketentuan dalam huku perdata “Jual-beli tidak menghapuskan sewa menyewa”. Namun, apabila rumah tersebut disewakan setelah berita acara penyitaan diumumkan, maka pemilik rumah telah melanggar ketentuan dan perjanjian sewa tersebut batal demi hukum.
Eksekusi riil merupakan pelaksaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Dengan eksekusi riil maka yang berhaklah yang menerima prestasi. Pada umumnya eksekusi riil murni tidak mungkin. Debitur tidak
dapat dipaksa secara langsung untuk memenuhi prestasi secara pribadi (nemo praecise ad factum cogi postest).
Disamping ketiga jenis eksekusi tersebut dikenal “parate executie” atau eksekusi langsung. Parate executie terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial (ps. 1155, 1175 ayat 2 BW).
Putusan yang dapat dilaksanakan atau dieksekusi terbatas pada salinan putusan yang dijatuhkan di Indonesia (pasal. 435 Rv, 224 HIR, 258 Rbg.) , karena putusan hakim asing pada asasnya tidak dapat dijalankan di Indonesia (ps. 436 Rv.).
Putusan arbitrase yang dapat dijalankan adalah putusan arbitrase yang lembar asli atau salinan otentik telah didaftarkan kepada kantor Pengadilan Negeri oleh arbiter atau kuasanya (pasal 59 UU no. 30 tahun 1999)  Putusan arbitrase yang tidak dijalankan secara sukarela oleh para pihak yang bersangkutan dapat dimintakan eksekusinya kepada ketua pengadilan negeri. Sejak indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Convention on the Recognition an Enforcement of Foreign Arbitral Award (ditandatangani tanggal 10 Juni 1958 mulai berlaku tanggal 7 Juni 1959) dengan keputusan Presiden no. 34 tahun 1981, maka putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia , yang selanjutnya diatur dalam pasal-pasal 65 dan 66 UU No. 30 tahun 1999.
*      Perlawanan terhadap Sita Eksekutorial
Terhadap sita eksekutorial yang dikenakan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan, ini diatur dalam pasal 207 HIR dan 225 Rbg. Perlawanan ini dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan tidak akan menghambat dimulainya pelaksanaan putusan, kecuali kalau Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah untuk menangguhkan pelaksanaan. Suatu bantahan mengenai pokok perkara yang telah diputuskan dalam putusan hakim tidak dapat digunakan untuk melawan sita eksekutorial.
Seseorang yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita secara eksekutorial dapat mengajukan perlawanan terhadap sita eksekutorial atas barang tersebut (pasal 208 HIR, 288 Rbg). Dalam yurisprudensi pemilikan diartikan luas , termasuk hak sende.HIR tidak mengenal perlawanan dari pihak ketiga terhadap sita conservatoir.
*      Penyanderaan/ Gijzeling
Apabila barang milik debitur tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan putusan, maka atas permintaan pihak yang menang secara tertulis maupun lisan, Ketua Pengadilan memerintahkan untuk melaksanakan surat dari jurusita untuk melakukan sandera kepada pihak yang berhutang. Perihal ini diatur dalam pasal 209 HIR – 242 HIR. Penyanderaan atau gijzeling tidak lain ialah memasukkan orang yang telah dihukum oleh pengadilan untuk membayar sejumlah uang, tetapi tidak juga memenuhi putusan tersebut dan tidak pula mempunyai barang-barang yang tepat disita, ke dalam penjara.
Orang dapat disandera selama 3 tahun lamanya apabila orang yang dihukum untuk membayar lebih dari Rp. 500,- terhadap penyanderaan ini dimungkinkan mengajukan perlawanan kepada pengadilan apabila penyanderaan tidak sah (213 HIR/ 247 Rbg). Jika permohonan penyanderaan dikabulkan biaya pemeliharaan orang yang disandera ditanggung oleh pemohon (pasal 216 (1) HIR , 250 Rbg) terhadap putusan hakim tentang penyanderaan dapat dimintakan banding (pasal 218 HIR , 252 Rbg).
*      Paksa Badan / Liifsdwang
Diatur dalam pasal 580- 606 untuk landrad dan pasal 585 – 611 Rv. Belanda. Debitur yang mampu tetapi tidak punya itikad baik atau membangkang untuk melaksankan kewajiban yang termuat dalam putusan oengadilan maka dapat dimasukkan dalam lembaga permasyarakatan atas permintaan dan biaya pihak yang berkepentingan yang ditetapkan oleh pengadilan untuk memaksa yang bersangkutan memnuhi kewajibannya.
Paksa badan hanya dapat dikenakan pada debitur yang beritikad tidak baik yang mempunyai untang sekurang-kurangnya 1 milyar rupiah. Dengan Perma No. 1 tahun 2000 , SEMA no. 2 tahun 1964 dan no. 41 tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku dengan alasan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan hukum sehingga perlu mencabut dan mengatur kembali. Dalam Perma tersebut istilah gijzeling diatas diterjemahkan menjadi paksa badan sebagaimana dalam pengertian improsinment for civil debts.




Kamis, 10 April 2014

Sita Jaminan

Oleh : Ni Ageng Djohar

Setiap Penggugat sangat menghendaki gugatanya dikabulkan. Oleh karena itu dia berkepentingan pula seandainya gugatannya dikabulkan maka dapat dijamin putusan dapat dilaksanakan. Untuk menjamin hak penggugat dalam hal gugatannya dimenangkan , maka undang-undang menyediakan upaya hukum yaitu penyitaan (beslag) yang merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Penyitaan sebagai jaminan (sita jaminan) dapat dilakukan baik terhadap barang milik penggugat sendiri yang terdapat ditangan tergugat ataupun terhadap barang milik tergugat. Dalam HIR mengenai sita jaminan ini diatur dalam pasal 197, 226 dan 227.

1.      Sita Revindikatoir
Pasal 226 HIR mengatur tentang Sita Revindikatoir.  Dalam ketentuan pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui , bahwa dapat diletakkan revindikatoir itu adalah :
ü  Harus berupa barang bergerak;
ü  Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat;
ü  Permintaanya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
ü  Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
ü  Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci;
ü  Untuk mengajukan sita revindikatoir tidak perlu adanya dugaan yang beralasan, dan pihak pemegang barang tidak perlu didengar keterangannya.
Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer, yang artinya mendapatkan. Kata revindicatoir beslag mengandung arti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali.
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap berada pada pihak tersita untuk disimpan. Sebagai akibat hukum dari sita revindikatoir itu bahwa pemohon/penyita tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tersita dilarang mengasingkannya.
Sita revibdikatoir ini diajukan kepada KPN lalu, oleh KPN diajukan kepada Hakim/ Majelis Hakim, lalu hakim tersebut pula yang memerintahkan penyitaan dengan surat penetapan.
Sita  Revindikatoir ini juga sita yang digunakan pada barang yang dibebankan jaminan fidusia.

2.      Sita Conservatoir
Pasal 227 HIR mengatur tentang Sita Conservatoir.  Inti sari ketentuan dalam pasl 227 HIR tersebut menganai Sita Conservatoir, yaitu :
ü   Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barang, maka diperlukan keterangan dari  pihak pemegang.
ü   Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan tersita / tergugat, artinya bukan milik penggugat.
ü   Permohonan diajukan kepada KPN yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
ü   Permohonan harus diajukan secara tertulis.
ü   Sita consevatoir dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap orang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Kata Conservatoir berasal dari kata conserveen yang artinya menyimpan. Makna kata conservatoir beslag , ialah untuk menyimpan hak seseorang , ialah untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oelh perbuatan seorang tergugat. Yang disita secara conservatoir meliputi :
a.                        Barang bergerak milik Tergugat/ debitur;
b.                        Barang tetap milik Tergugat/ debitur;
c.                        Barang bergerak milik Tergugat yang ada di tangan orang lain, seperti cek, wesel, deposito.
Sehubungan dengan ketentuan pasal 227 (1) HIR , Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan –alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat 1 HIR tidak dibenarkan(lihat putusan MA tertanggal 8 Mei 1984 No. 597 K/Sip/1983, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1984-I, halaman 165).
Menurut ketentuan yang termuat dalam pasal 227(1)  HIR, perihal sita conservatoir dapat dimohonkan oleh penggugat “sebelum dijatuhkan putusan” atau “sudah ada putusan , akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan”. Dalam praktek permohonan akan sita jaminan dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga atau sita jaminan tersebut dengan lain  perkataan permohonan tersebut diajukan “sebelum dijatuhkan putusan”.
Pasal 227 (1) HIR memberi kemungkinan juga bahwa sita jaminan dapat dimohonkan “sesudah ada putusan , akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan” misal dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, terhadap putusan mana pihak tergugat telah mengajukan perlawanan atau dalam hal terlah dijatuhkan putusan contracditoir sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding. Apabila putusan tersebut sedang dijalankan maka harus dikeluarkan sita eksekutorial.
Di atas telah nyata, bahwa sita jaminan dapat dimohonkan “setelah ada putusan”. Timbul pertanyaan kepada siapa permohonan sita jaminan tersebut harus diajukan ? Kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) atau kepada Ketua Pengadilan Tinggi ? Selain itu bagaimana cara mengajukannya , dengan surat permohonan biasa atau dengan surat perkara permohonan ?
Perihal masalah tersebut ada beberapa pendapat dari para hakim. Ada dianatara hakim yang berpendapat bahwa apa yang diatur pada titel 9 bagian keenam, pasal 225,226,227 dan 228 HIR dan mengemukakan bahwa persoalan tersebuat termasuk “perkara istimewa” karena itu pula diatur dalam bagian. “Tentang beberapa hal mengadili perkara yang istimewa” dan oleh karena disebut “perkara” , maka harus diajukan dengan suatu perkara permohonan kepada Pengadilan Negeri. Oleh karena, permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri , maka apabila perkara pokoknya iasalah misalnya gugat yang menyangkut hutang-piutang tersebut, sedang dalam taraf banding, perkara pokok dan perkara baru yang menyangkut sita, terpisah sama sekali. Terdapat pendapat lain dari para hakim. Dalam praktek permohonan sita jaminan selalu diajukan bersama-sama dengan gugat dimuat dalam surat gugat. Namun apabila setelah pemeriksaan perkara dimulai, misalnya setelah dua atau tiga kali sidangdirasakan perlu / urgensi untuk permohonan sita jaminan, permohonan tersebut diajukan dengan surat biasa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut dan Ketua Pengadilan Negeri akan melanjutkan surat tersebut kepada Hakim atau Majelis Hakim yang sedang memeriksa perkara tersebut. Permohonan juga dapat diajukan secara lisan di persidangan. Apabila perkara ada dalam tahap Banding, permohonan sita jaminan diajukan dengan surat kepada KPN yang meneruskan surat tersebut kepada Hakim Tinggi atau Majelis Pengadilan Tinggi yang tengah memeriksa perkara tersebut. Ketika persitaan tersebut dianggap urgent, maka Pengadilan Tinggi dengan penetapan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk melakukan sita tersebut.
Persamaan dari kedua macam sita tersebut, antara lain :
a.              Untuk menjamin gugatan apabila dikemudian hari ternyata dikabulkan;
b.             Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugat dikabulkan;
c.              Dalam hal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupin sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Pasal 227 (4) HIR menyatakan : “Jika gugatan itu diterima maka penyitaan itu disahkan, kalau ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan dicabut”.  Dan pada pasal 227 (5) HIR menentukan bahwa sita jaminan selalu dapat dimohonkan agar diangkat kembali apabila ada jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Syah tidaknya suatu penyitaan, harus memenihu ketentuan dalam pasal 198 HIR atau 213 Rbg yang berisi:
1.        Sita harus didaftar, dengan menyebut jam, hari, bulan dan tahun.
2.        Petugas pelaksana Sita meminta Kepala Desa mengumumkan penyitaan agar diketahui oleh umum.
Asas larangan sita rangkap itu adalah saise sur saise ne vaut , yaitu dimana barang yang sudah disita oleh penggugat pertama tidak dapat disita oleh penggugat kedua, karena penggugat kedua dapat menyita barang tergugat yang lainya yang belim disita (sisanya) sesuai ketentuan Pasal 202 HIR.


3.      Sita Maritaal
Sita Maritaal (diatur dalam pasal 823a Rv)  yaitu penyitaan untuk menjamun agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian berlangsung, dengan menyimpan atau membukukan barang tersebuta agar jangan sampai berpindah tangan pada pihak ketiga (pihak lain). Barang dalam sita ini meliputi barang bergerak ataupun barang tidak bergerak.
Sita maritaal dapat dimohonkan oleh seorang isteri (yang tunduk pada BW) kepada suaminya dalam hal sengketa perceraian, terhadpa barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan (harta bersama/gonogini), sesuai ketentuan pasal 1990 BW. Yang dapat mengajukan adalah isteri karena isteri dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum maka untuk melindungi isteri dari kekuasaan maritaal suaminya diadakan sita maritaal. Sita ini hanya bersifat menyimpan, maka tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan.

4.      Pandbeslag

Pandbeslag (diatur dalam pasal 751 Rv) adalah semavam sita jaminan, yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah , agar diletakkan suatu sistem terhadap perabotan rumah tangga pihak penyewa/ tergugat guna menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar. Dalam hukum acara perdata kita mengenal hal tersebut dilakukan sita conservatoir.

Gugatan

Oleh : Ni Ageng Djohar

 A.GUGATAN
Pihak-pihak yang ada dalam gugatan adalah penggugat yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa, orang yang diajukan tuntutan sengketa di sebut dengan tergugat dan orang yang tidak menguasai sengketa tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu namun demi lengkap gugatan harus diikutsertakan untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan
Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang “merasa” bahwa hak nya atau hak mereka telah di langgar disebut dengan. akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Disini hakim benar-benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
Supaya gugatan jangan sampai diajukan secara keliru, maka dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar-benar oleh penggugat. Terdapat 2 macam kewenangan pengadilan, antara lain:
a.       Wewenang mutlak/absolute competentie yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht
b.      Wewenang relative/relative competentie, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 H.I.R. menyangkut kekuasaan relative yang dalam bahasa belanda disebut distributie van rechtmact.
Menurut pasal 118 H.I.R. gugat harus diajukan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh pihak penggugat atau wakilnya. Surat permintaan dalam prakteknya disebut gugat atau surat gugatan. Makadari itu orang yang buta huruf dapat mengajukan gugatan dalam bentuk gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan membuat suarat gugatan yang di maksud oleh orang tersebut berdasarkan ketentuan pasal 120 H.IR. dan selanjutnya surat tersebut di cap jempol oleh pihak penggugat.
Dilihat dari bentuk yurisprudensi surat gugat yang becap jempol harus di legalisasi terlebih dahulu, jika cap jempol belum atau tidak di legalisasi, secara hukum suarat tersebut tidak batal melainkan akan di kembalikan untuk di legalisasi.
Beberapa unsur yang harus ada dalam surat gugatan yaitu:
a.       ditandatangani oleh penggugat atauu wakilnya. Maksud dari wakil yaitu seseorang yang di berikan kuasa oleh penggugat melalui surat kuasa khusus, dan tanggal surat kuasa khusus pun harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
b.      Harus bertanggal, dan harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat serta tempat tinggalnya dan jika perlu disebutkan pula kedudukan penggugat dan tergugat.
c.       Di tik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik, dapat juga ditulis tangan dan surat gugatan pun cukup hanya di kertas biasa. Tidak perlu memakai materai.
Surat gugat haruslah dibuat rangkap 3 untuk pengadilan negeri yang aslinya, arsip penggugat dan untuk masing-masing tergugat. Setelah surat gugat dibuat maka surat tersebut di serahkan kepada panitera pengadilan negeri yang dituju serta urusan administrasi terlebih dahulu oleh panitera yang ditentukan pasal 121 ayat 4 H.I.R. yang harus dibayar penggugat ini tergantung daripada sifat dan macam perkaranya.
Ada pula perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo. Yang dimaksud perkara prodeo ada 2 macam jenis yaitu perkara yang dibiayai oleh negara melalui DIPA dan yang tidak dibiayai. Pada intinya perkara prodeo hanya menghilangkan atau pembebasan pihak berperkara dari biaya perkara tetapi berbeda dalam teknis yudisial dan administrasinya.
Surat gugatan harus dikemukakan dengan jelas (Fundamenteum Petendi atau posita). Posita terdiri dari 2 gugatan yaitu alasan berdasarkan keadaan dan berdasarkan hukum. Surat gugatan harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim, dan petitum ini harus lengkap dan jelas karena surat gugat ini terpenting.



B.     PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN GUGATAN
Penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana pada pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.
Penambahan dan/atau pembahanan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
Dalam hal kumulasi, diperkenankan apabila menguntungkan proses dari gugatan tersebut, ada hubungan tuntutan, memudahkan pemeriksaan dan dapat mencegah putusan saling bertentangan
Kumulasi Subjektif : Penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan
Kumuluasi Objektif : Penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan
Kumulasi objektif tidak diperkenankan dalam hal :
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang diperiksa dengan cara khusus dan dengan yang diperiksa acara biasa
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang menyangkut dalam kewenangan yang berbeda satu dengan yang lain
Ø   Penggabungan tentang bezit dan eigendom bersama-sama dalam satu gugatan (103Rv)
1.              Dalam kumulasi objektif tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan harus ada hubungan yang erat satu dengan yang lain sedangkan kumulasi sukjektif disyaratkan adanya konektifitas atau hubungan
2.              Dalam hal ini terdapat bebarapa perkara yang mempunyai hubungan erat satu dengan yang lain ketua pengadilan atas permohonan pihak berperkara berwenang menggabungkan beberapa perkara untuk disidangkan oleh hakim yang sama apabila menguntungkan proses, memudahkan pemeriksaan dan mencegah putusan saling bertentangan.





Sutantio, Retnowulan  dan Iskandar Oeripkartawinata.1995. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.