Kamis, 10 April 2014

Gugatan

Oleh : Ni Ageng Djohar

 A.GUGATAN
Pihak-pihak yang ada dalam gugatan adalah penggugat yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa, orang yang diajukan tuntutan sengketa di sebut dengan tergugat dan orang yang tidak menguasai sengketa tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu namun demi lengkap gugatan harus diikutsertakan untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan
Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang “merasa” bahwa hak nya atau hak mereka telah di langgar disebut dengan. akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Disini hakim benar-benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
Supaya gugatan jangan sampai diajukan secara keliru, maka dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar-benar oleh penggugat. Terdapat 2 macam kewenangan pengadilan, antara lain:
a.       Wewenang mutlak/absolute competentie yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht
b.      Wewenang relative/relative competentie, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 H.I.R. menyangkut kekuasaan relative yang dalam bahasa belanda disebut distributie van rechtmact.
Menurut pasal 118 H.I.R. gugat harus diajukan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh pihak penggugat atau wakilnya. Surat permintaan dalam prakteknya disebut gugat atau surat gugatan. Makadari itu orang yang buta huruf dapat mengajukan gugatan dalam bentuk gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan membuat suarat gugatan yang di maksud oleh orang tersebut berdasarkan ketentuan pasal 120 H.IR. dan selanjutnya surat tersebut di cap jempol oleh pihak penggugat.
Dilihat dari bentuk yurisprudensi surat gugat yang becap jempol harus di legalisasi terlebih dahulu, jika cap jempol belum atau tidak di legalisasi, secara hukum suarat tersebut tidak batal melainkan akan di kembalikan untuk di legalisasi.
Beberapa unsur yang harus ada dalam surat gugatan yaitu:
a.       ditandatangani oleh penggugat atauu wakilnya. Maksud dari wakil yaitu seseorang yang di berikan kuasa oleh penggugat melalui surat kuasa khusus, dan tanggal surat kuasa khusus pun harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
b.      Harus bertanggal, dan harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat serta tempat tinggalnya dan jika perlu disebutkan pula kedudukan penggugat dan tergugat.
c.       Di tik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik, dapat juga ditulis tangan dan surat gugatan pun cukup hanya di kertas biasa. Tidak perlu memakai materai.
Surat gugat haruslah dibuat rangkap 3 untuk pengadilan negeri yang aslinya, arsip penggugat dan untuk masing-masing tergugat. Setelah surat gugat dibuat maka surat tersebut di serahkan kepada panitera pengadilan negeri yang dituju serta urusan administrasi terlebih dahulu oleh panitera yang ditentukan pasal 121 ayat 4 H.I.R. yang harus dibayar penggugat ini tergantung daripada sifat dan macam perkaranya.
Ada pula perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo. Yang dimaksud perkara prodeo ada 2 macam jenis yaitu perkara yang dibiayai oleh negara melalui DIPA dan yang tidak dibiayai. Pada intinya perkara prodeo hanya menghilangkan atau pembebasan pihak berperkara dari biaya perkara tetapi berbeda dalam teknis yudisial dan administrasinya.
Surat gugatan harus dikemukakan dengan jelas (Fundamenteum Petendi atau posita). Posita terdiri dari 2 gugatan yaitu alasan berdasarkan keadaan dan berdasarkan hukum. Surat gugatan harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim, dan petitum ini harus lengkap dan jelas karena surat gugat ini terpenting.



B.     PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN GUGATAN
Penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana pada pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.
Penambahan dan/atau pembahanan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
Dalam hal kumulasi, diperkenankan apabila menguntungkan proses dari gugatan tersebut, ada hubungan tuntutan, memudahkan pemeriksaan dan dapat mencegah putusan saling bertentangan
Kumulasi Subjektif : Penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan
Kumuluasi Objektif : Penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan
Kumulasi objektif tidak diperkenankan dalam hal :
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang diperiksa dengan cara khusus dan dengan yang diperiksa acara biasa
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang menyangkut dalam kewenangan yang berbeda satu dengan yang lain
Ø   Penggabungan tentang bezit dan eigendom bersama-sama dalam satu gugatan (103Rv)
1.              Dalam kumulasi objektif tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan harus ada hubungan yang erat satu dengan yang lain sedangkan kumulasi sukjektif disyaratkan adanya konektifitas atau hubungan
2.              Dalam hal ini terdapat bebarapa perkara yang mempunyai hubungan erat satu dengan yang lain ketua pengadilan atas permohonan pihak berperkara berwenang menggabungkan beberapa perkara untuk disidangkan oleh hakim yang sama apabila menguntungkan proses, memudahkan pemeriksaan dan mencegah putusan saling bertentangan.





Sutantio, Retnowulan  dan Iskandar Oeripkartawinata.1995. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar