Oleh : Ni Ageng Djohar
Sejarah, pengertiannya menurut
beberapa pendekatan etimologi seperti dari bahasa Latin Historis , lalu dalam bahasa Jerman Geschichte yang berasal dari kata geschehen yang berarti ‘sesuatu yang terjadi’. Dalam istilah lain
dikenal dengan Historie menyatakan
kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.Tata Hukum, berasal dari
bahasa Belanda “recht orde” ialah susunan hukum, artinya memeberi tempat yang
sebenarnya kepada hukum, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan
hukum dalam pergaulan hidup.Oleh karena itu sejarah tata hukum Indonesia
merupakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia berupa menyusun
dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.
Sejarah tata hukum Indonesia
terdiri dari beberapa periode sejarah kehidupan Indonesia, antara lain: 1. Kolonialisme
/ Pra-Kemerdekaan
Periode kolonialisme terbagi ke dalam
tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Penjajahan Belanda dan Penjajahan
Jepang.
a. Periode
Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)
VOC ini
didirikan oleh para pedagang orang Belanda pada tahun 1602 supaya tidak terjadi
persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi.
Tujuannya agar memperoleh keuntungan yang besar di pasar Eropa. VOC inipun oleh
pemerintah Belanda diberi hak-hak istimewa (octrooi)
seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentu angkatan
perang , mengadakan perdamaian, dll. Dengan hak ini VOC melakukan expansi
penjajahan seperti penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksa
aturan-aturan kepada pihak pribumi, contohnya di Maluku. Aturan-aturan yang
dipaksakan merupakan hukum positif orang Belanda di “daeran perdagangan “.
Hukum Positif yang berlaku diatas kapal dagang itu sama dengan (konkordan) hukum Belanda Kuno (Oud Nederlandsrecht) yang sebagian besar
merupakan “hukum disiplin” (tuchrecht) .
Pada
Tahun 1610 pengurus pusat VOC di Belanda memberikan wewenang kepada Jendrak
Pieter Both berupa membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara istimewa yang
harus disesuaikan dengan pegawai VOC di
daerah-daerah yang dikuasai.
Secara
umum Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau
Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk
oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada
zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan
penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.
b. Periode
Penjajahan Pemerintah Belanda (1800-1942)
Sejak
tanggal 1 Januari 1800 derah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian
diubah menjadi Koninklijk Holand.
Raja Belanda juga mengangkat Daendels sebagai gubernur jendral. Ia ditugasi
mempertahankan tanah jajahan dari serangan Inggris. Pada masa ini diterapkan
kerja rodi bagi para pribumi, untuk beberapa proyek besar daendels, seperti
jalan dari Anyer hingga Panarukan, Sumedang hingga Bandung, dan pembuatan
pangkalan Angkatan Laut dengan benteng didaerah Banten. Juga beberapa program
yang dicanangkan Daendels, seperti membagi Jawa menjadi 9 prefektur,
pelaksanaan pertanian diperketat dengan pajak, namun dalam pelaksanaan hukum
Daendels tidak mengganti aturan-aturan hukum yang berlaku pada pribumi dengan
syarat tidak bertentangan dengan hukum pemerintah. Pada tahun 1811 Daendels
digantikan Jansens yang tidak lama memerintah, karena nusantara dikuasai oleh
Inggris dengan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles. Beberapa program
Raffles yakni pembebanan land-rente(pajak
bumi) , dan mengutamakan sususan pengadilan (Division court’s, District Court,Resident’s Court, Court of Circuit.)
Pada
tahun 1816 sebagai hasil Konversi London (1814) Inggris menyerahkan nusantar
kembali pada Belanda, sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga
masa perundang –undangan yang berjalan sebagai berikut.
1.) Masa
Besluiten Regerings (1814-1855)
Berdasarkan Pasal 36 Nederlands Gronwet
Tahun 1814, maka raja dalam monarki konstitusi ini langsung mengurus dan
mengatur daerah jajahan.
2.) Masa
Regerings Reglement (1855-1926)
Pada tahun 1848 di Belanda terjadi
perubahan. Perubahan berupa Grondwet sebagai akibat dari pertentangan de satten
general, yang menghasilkan monarki konstitusional parlemen. Dalam masa ini juga
dikenal undang-undang (wet) bernama Regerings Reglement (RR)
3.) Masa
Indische Staatsregeling (1926-1942)
Di Masa ini terjadi perubahan RR
disebabkan oleh perubahan grondwet Belanda pada tahun1922.
Komisi Undang-Undang bagi Hindia Belanda dalam kerjanya menghasilkan:
1. Reglement of de Rechterlijk
Organisatie / RO
(Peraturan Organisasi Pengadilan).
2. Algemene Bepalingen van Wetgeving / AB (Ketentuan Umum ttg Perundang-Undangan).
3. BurgerlijkWetboek / BW (Kitab Undang-Undang HukumPerdata).
4. Wetboek van Koophandel / WvK (Kitab UU Hukum Dagang).
5. Reglement op de Burgerlijk
Rechtsvordering / RV
(Peraturan tentang Acara Perdata)
Kesemua Per-UU-an di atas
diberlakukan di Hindia Belanda mulai th 1848.
Pasal 11 AB:
Memerintahkan hakim
untuk menggunakan hukum perdata Eropa (BW) bagi golongan
penduduk Eropa dan hukum perdata adat bagi golongan lain (bumiputera) dlm menyelesaikan perkara.
2. Masa
Penjajahan jepang
Pada
masa penjajahan Jepang, hukum tidak berubah. Peraturan Osamu
Sirei (UU BalaTentara
Jepang) No. 1 Tahun 1942 pasal 3:
“Segala
badan pemerintahan dan kekuasannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah
yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan
dengan aturan pemerintah militer.” Selain itu pemerintah Jepang juga melakukan beberapa perubahan
pada badan peradilan. Perubahan atas badan-badan peradilan tersebut antara lain
:
-
Dihapuskannya
dualisme dalam tata peradilan, sehingga badan-badan peradilan yang ada
diperuntukan bagi semua golongan.
-
Berdasarkan
kebijakan diatas, maka badan-badan peradilan yang ada tinggal meliputi :
1.
Hooggerechtshof sebagai pengadilan
tertinggi, dengan nama yang diganti menjadi Saiko Hoin.
2.
Raad van Justite, yang berubah nama
menjadi Koto Hoin.
3.
Landraad, yang berubah nama
menjadi Tiho Hoin.
4.
Landgerecht, yang berubah nama
menjadi Keizai Hoin.
5.
Regentschapsgerecht, yang berubah nama
menjadi Ken Hoin.
6.
Districtsgerecht, yang berubah nama menjadi Gun Hoin.
3. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal
a. Periode Revolusi Fisik
Pembaruan di dalam bidang peradilan yang sangat dipengaruhi
oleh pembaharuan Hukum , yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1)
Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan
penyederhanaan;
2)
Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat
dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan
pendirian Mahkamah Islam Tinggi.
b. Periode Demokrasi Liberal
Undang Undang Dasar Serikat 1950 yang telah mengakui hak
asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak
banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan
adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka
terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang
berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan
dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara,
yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No.
1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
4. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru
a. Periode Demokrasi Terpimpin
Beberapa cara pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap
sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1)
Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA
dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
2)
Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon
beringin? yang berarti pengayoman;
3)
Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur
tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU
No.13/1965;
4)
Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak
berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan
putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.
b. Periode Orde Baru
Penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan
merupakan awal perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan pada masa
Orde Baru. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru membekukan pelaksanaan
UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang
memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU
Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru
juga melakukan:
1)
Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
2)
Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran
kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada
perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.
5. Periode Pasca Orde Baru
(1998 – Sekarang)
Undang Undang Dasar Republik Indonesia telah mengalami empat
kali amandemen semenjak pucuk eksekutif dipegang oleh Presiden Habiebie hingga
sekarang. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan
formal yang mengemuka adalah:
1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia;
3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan
nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas
jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai
untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti
polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu
mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari
ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden
Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam.
Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan
sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan.
Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu
arahnya.
Daftar
Pustaka
Djamali, R. Abdoel. 1984. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.
Rachman, Aditya. Dipos:
Maret 2011 . Sejarah Tata Hukum
Indonesia. http://limabelasdekade.blogspot.com/2011/03/sejarah-tata-hukum-di-indonesia.html. Dikunjungi: Februari 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar