Kamis, 10 April 2014

Sita Jaminan

Oleh : Ni Ageng Djohar

Setiap Penggugat sangat menghendaki gugatanya dikabulkan. Oleh karena itu dia berkepentingan pula seandainya gugatannya dikabulkan maka dapat dijamin putusan dapat dilaksanakan. Untuk menjamin hak penggugat dalam hal gugatannya dimenangkan , maka undang-undang menyediakan upaya hukum yaitu penyitaan (beslag) yang merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Penyitaan sebagai jaminan (sita jaminan) dapat dilakukan baik terhadap barang milik penggugat sendiri yang terdapat ditangan tergugat ataupun terhadap barang milik tergugat. Dalam HIR mengenai sita jaminan ini diatur dalam pasal 197, 226 dan 227.

1.      Sita Revindikatoir
Pasal 226 HIR mengatur tentang Sita Revindikatoir.  Dalam ketentuan pasal 226 HIR tersebut dapat diketahui , bahwa dapat diletakkan revindikatoir itu adalah :
ü  Harus berupa barang bergerak;
ü  Barang bergerak tersebut adalah merupakan barang milik penggugat yang berada di tangan tergugat;
ü  Permintaanya harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri;
ü  Permintaan mana dapat diajukan secara lisan atau tertulis;
ü  Barang tersebut harus diterangkan dengan seksama dan terperinci;
ü  Untuk mengajukan sita revindikatoir tidak perlu adanya dugaan yang beralasan, dan pihak pemegang barang tidak perlu didengar keterangannya.
Perkataan revindicatoir berasal dari perkataan revindiceer, yang artinya mendapatkan. Kata revindicatoir beslag mengandung arti penyitaan untuk mendapatkan hak kembali.
Barang bergerak yang disita harus dibiarkan tetap berada pada pihak tersita untuk disimpan. Sebagai akibat hukum dari sita revindikatoir itu bahwa pemohon/penyita tidak dapat menguasai barang yang telah disita, sebaliknya tersita dilarang mengasingkannya.
Sita revibdikatoir ini diajukan kepada KPN lalu, oleh KPN diajukan kepada Hakim/ Majelis Hakim, lalu hakim tersebut pula yang memerintahkan penyitaan dengan surat penetapan.
Sita  Revindikatoir ini juga sita yang digunakan pada barang yang dibebankan jaminan fidusia.

2.      Sita Conservatoir
Pasal 227 HIR mengatur tentang Sita Conservatoir.  Inti sari ketentuan dalam pasl 227 HIR tersebut menganai Sita Conservatoir, yaitu :
ü   Harus ada sangka yang beralasan, bahwa tergugat sebelum putusan dijatuhkan atau dilaksanakan mencari akal akan menggelapkan atau melarikan barang-barang, maka diperlukan keterangan dari  pihak pemegang.
ü   Barang yang disita itu merupakan barang kepunyaan tersita / tergugat, artinya bukan milik penggugat.
ü   Permohonan diajukan kepada KPN yang memeriksa perkara yang bersangkutan;
ü   Permohonan harus diajukan secara tertulis.
ü   Sita consevatoir dapat dilakukan atau diletakan baik terhadap orang yang bergerak dan yang tidak bergerak.
Kata Conservatoir berasal dari kata conserveen yang artinya menyimpan. Makna kata conservatoir beslag , ialah untuk menyimpan hak seseorang , ialah untuk menjaga agar penggugat tidak dirugikan oelh perbuatan seorang tergugat. Yang disita secara conservatoir meliputi :
a.                        Barang bergerak milik Tergugat/ debitur;
b.                        Barang tetap milik Tergugat/ debitur;
c.                        Barang bergerak milik Tergugat yang ada di tangan orang lain, seperti cek, wesel, deposito.
Sehubungan dengan ketentuan pasal 227 (1) HIR , Mahkamah Agung dalam salah satu putusannya menyatakan bahwa conservatoir beslag yang diadakan bukan atas alasan –alasan yang disyaratkan dalam pasal 227 ayat 1 HIR tidak dibenarkan(lihat putusan MA tertanggal 8 Mei 1984 No. 597 K/Sip/1983, termuat dalam Yurisprudensi Indonesia 1984-I, halaman 165).
Menurut ketentuan yang termuat dalam pasal 227(1)  HIR, perihal sita conservatoir dapat dimohonkan oleh penggugat “sebelum dijatuhkan putusan” atau “sudah ada putusan , akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan”. Dalam praktek permohonan akan sita jaminan dilakukan dalam surat gugat, dan dalam petitum dimohonkan pernyataan sah dan berharga atau sita jaminan tersebut dengan lain  perkataan permohonan tersebut diajukan “sebelum dijatuhkan putusan”.
Pasal 227 (1) HIR memberi kemungkinan juga bahwa sita jaminan dapat dimohonkan “sesudah ada putusan , akan tetapi putusan tersebut belum dapat dijalankan” misal dalam hal telah dijatuhkan putusan verstek, terhadap putusan mana pihak tergugat telah mengajukan perlawanan atau dalam hal terlah dijatuhkan putusan contracditoir sedangkan yang bersangkutan mengajukan permohonan banding. Apabila putusan tersebut sedang dijalankan maka harus dikeluarkan sita eksekutorial.
Di atas telah nyata, bahwa sita jaminan dapat dimohonkan “setelah ada putusan”. Timbul pertanyaan kepada siapa permohonan sita jaminan tersebut harus diajukan ? Kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) atau kepada Ketua Pengadilan Tinggi ? Selain itu bagaimana cara mengajukannya , dengan surat permohonan biasa atau dengan surat perkara permohonan ?
Perihal masalah tersebut ada beberapa pendapat dari para hakim. Ada dianatara hakim yang berpendapat bahwa apa yang diatur pada titel 9 bagian keenam, pasal 225,226,227 dan 228 HIR dan mengemukakan bahwa persoalan tersebuat termasuk “perkara istimewa” karena itu pula diatur dalam bagian. “Tentang beberapa hal mengadili perkara yang istimewa” dan oleh karena disebut “perkara” , maka harus diajukan dengan suatu perkara permohonan kepada Pengadilan Negeri. Oleh karena, permohonan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri , maka apabila perkara pokoknya iasalah misalnya gugat yang menyangkut hutang-piutang tersebut, sedang dalam taraf banding, perkara pokok dan perkara baru yang menyangkut sita, terpisah sama sekali. Terdapat pendapat lain dari para hakim. Dalam praktek permohonan sita jaminan selalu diajukan bersama-sama dengan gugat dimuat dalam surat gugat. Namun apabila setelah pemeriksaan perkara dimulai, misalnya setelah dua atau tiga kali sidangdirasakan perlu / urgensi untuk permohonan sita jaminan, permohonan tersebut diajukan dengan surat biasa yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dari Pengadilan Negeri yang sedang memeriksa perkara tersebut dan Ketua Pengadilan Negeri akan melanjutkan surat tersebut kepada Hakim atau Majelis Hakim yang sedang memeriksa perkara tersebut. Permohonan juga dapat diajukan secara lisan di persidangan. Apabila perkara ada dalam tahap Banding, permohonan sita jaminan diajukan dengan surat kepada KPN yang meneruskan surat tersebut kepada Hakim Tinggi atau Majelis Pengadilan Tinggi yang tengah memeriksa perkara tersebut. Ketika persitaan tersebut dianggap urgent, maka Pengadilan Tinggi dengan penetapan memerintahkan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan untuk melakukan sita tersebut.
Persamaan dari kedua macam sita tersebut, antara lain :
a.              Untuk menjamin gugatan apabila dikemudian hari ternyata dikabulkan;
b.             Dapat dinyatakan sah dan berharga apabila dilakukan menurut cara yang ditentukan undang-undang dan dalam hal gugat dikabulkan;
c.              Dalam hal gugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, maka baik sita conservatoir maupin sita revindicatoir akan diperintahkan untuk diangkat.
Pasal 227 (4) HIR menyatakan : “Jika gugatan itu diterima maka penyitaan itu disahkan, kalau ditolak, maka diperintahkan supaya penyitaan dicabut”.  Dan pada pasal 227 (5) HIR menentukan bahwa sita jaminan selalu dapat dimohonkan agar diangkat kembali apabila ada jaminan atau tanggungan lain yang cukup.
Syah tidaknya suatu penyitaan, harus memenihu ketentuan dalam pasal 198 HIR atau 213 Rbg yang berisi:
1.        Sita harus didaftar, dengan menyebut jam, hari, bulan dan tahun.
2.        Petugas pelaksana Sita meminta Kepala Desa mengumumkan penyitaan agar diketahui oleh umum.
Asas larangan sita rangkap itu adalah saise sur saise ne vaut , yaitu dimana barang yang sudah disita oleh penggugat pertama tidak dapat disita oleh penggugat kedua, karena penggugat kedua dapat menyita barang tergugat yang lainya yang belim disita (sisanya) sesuai ketentuan Pasal 202 HIR.


3.      Sita Maritaal
Sita Maritaal (diatur dalam pasal 823a Rv)  yaitu penyitaan untuk menjamun agar barang yang disita tidak dijual. Jadi fungsinya untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian berlangsung, dengan menyimpan atau membukukan barang tersebuta agar jangan sampai berpindah tangan pada pihak ketiga (pihak lain). Barang dalam sita ini meliputi barang bergerak ataupun barang tidak bergerak.
Sita maritaal dapat dimohonkan oleh seorang isteri (yang tunduk pada BW) kepada suaminya dalam hal sengketa perceraian, terhadpa barang-barang yang merupakan kesatuan harta kekayaan (harta bersama/gonogini), sesuai ketentuan pasal 1990 BW. Yang dapat mengajukan adalah isteri karena isteri dianggap tidak cakap melakukan perbuatan hukum maka untuk melindungi isteri dari kekuasaan maritaal suaminya diadakan sita maritaal. Sita ini hanya bersifat menyimpan, maka tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila dikabulkan.

4.      Pandbeslag

Pandbeslag (diatur dalam pasal 751 Rv) adalah semavam sita jaminan, yang dimohonkan oleh orang yang menyewakan rumah atau tanah , agar diletakkan suatu sistem terhadap perabotan rumah tangga pihak penyewa/ tergugat guna menjamin pembayaran uang sewa yang harus dibayar. Dalam hukum acara perdata kita mengenal hal tersebut dilakukan sita conservatoir.

Gugatan

Oleh : Ni Ageng Djohar

 A.GUGATAN
Pihak-pihak yang ada dalam gugatan adalah penggugat yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa, orang yang diajukan tuntutan sengketa di sebut dengan tergugat dan orang yang tidak menguasai sengketa tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu namun demi lengkap gugatan harus diikutsertakan untuk tunduk patuh dan taat terhadap putusan
Dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam suatu gugatan ada seorang atau lebih yang “merasa” bahwa hak nya atau hak mereka telah di langgar disebut dengan. akan tetapi orang yang dirasa melanggar haknya atau hak mereka itu tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang diminta itu. Untuk penentuan siapa yang benar dan berhak, diperlukan adanya suatu putusan hakim. Disini hakim benar-benar berfungsi sebagai hakim yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang mengadili dan memutus siapa diantara pihak-pihak tersebut yang benar dan siapa yang tidak benar.
Supaya gugatan jangan sampai diajukan secara keliru, maka dalam cara mengajukan gugatan harus diperhatikan benar-benar oleh penggugat. Terdapat 2 macam kewenangan pengadilan, antara lain:
a.       Wewenang mutlak/absolute competentie yang menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan pengadilan menyangkut pemberian kekuasaan untuk mengadili, dan dalam bahasa Belanda disebut attributie van rechtsmacht
b.      Wewenang relative/relative competentie, mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa, tergantung dari tempat tinggal tergugat. Pasal 118 H.I.R. menyangkut kekuasaan relative yang dalam bahasa belanda disebut distributie van rechtmact.
Menurut pasal 118 H.I.R. gugat harus diajukan dengan surat permintaan yang di tandatangani oleh pihak penggugat atau wakilnya. Surat permintaan dalam prakteknya disebut gugat atau surat gugatan. Makadari itu orang yang buta huruf dapat mengajukan gugatan dalam bentuk gugatan lisan kepada Ketua Pengadilan negeri yang mengadili perkara tersebut, kemudian Ketua Pengadilan Negeri tersebut akan membuat suarat gugatan yang di maksud oleh orang tersebut berdasarkan ketentuan pasal 120 H.IR. dan selanjutnya surat tersebut di cap jempol oleh pihak penggugat.
Dilihat dari bentuk yurisprudensi surat gugat yang becap jempol harus di legalisasi terlebih dahulu, jika cap jempol belum atau tidak di legalisasi, secara hukum suarat tersebut tidak batal melainkan akan di kembalikan untuk di legalisasi.
Beberapa unsur yang harus ada dalam surat gugatan yaitu:
a.       ditandatangani oleh penggugat atauu wakilnya. Maksud dari wakil yaitu seseorang yang di berikan kuasa oleh penggugat melalui surat kuasa khusus, dan tanggal surat kuasa khusus pun harus lebih dahulu dari tanggal surat gugat.
b.      Harus bertanggal, dan harus menyebut dengan jelas nama penggugat dan tergugat serta tempat tinggalnya dan jika perlu disebutkan pula kedudukan penggugat dan tergugat.
c.       Di tik, akan tetapi apabila yang bersangkutan tidak mempunyai mesin tik, dapat juga ditulis tangan dan surat gugatan pun cukup hanya di kertas biasa. Tidak perlu memakai materai.
Surat gugat haruslah dibuat rangkap 3 untuk pengadilan negeri yang aslinya, arsip penggugat dan untuk masing-masing tergugat. Setelah surat gugat dibuat maka surat tersebut di serahkan kepada panitera pengadilan negeri yang dituju serta urusan administrasi terlebih dahulu oleh panitera yang ditentukan pasal 121 ayat 4 H.I.R. yang harus dibayar penggugat ini tergantung daripada sifat dan macam perkaranya.
Ada pula perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo. Yang dimaksud perkara prodeo ada 2 macam jenis yaitu perkara yang dibiayai oleh negara melalui DIPA dan yang tidak dibiayai. Pada intinya perkara prodeo hanya menghilangkan atau pembebasan pihak berperkara dari biaya perkara tetapi berbeda dalam teknis yudisial dan administrasinya.
Surat gugatan harus dikemukakan dengan jelas (Fundamenteum Petendi atau posita). Posita terdiri dari 2 gugatan yaitu alasan berdasarkan keadaan dan berdasarkan hukum. Surat gugatan harus dilengkapi dengan petitum yaitu hal-hal yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim, dan petitum ini harus lengkap dan jelas karena surat gugat ini terpenting.



B.     PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN GUGATAN
Penambahan gugatan diperkenankan, asal diajukan pada hari sidang pertama dimana pada pihak hadir, tetapi hal tersebut harus ditanyakan pada pihak lawannya guna pembelaan kepentingannya.
Penambahan dan/atau pembahanan gugatan tidak boleh sedemikian rupa, sehingga dasar pokok gugatan menjadi lain dari materi yang menjadi sebab perkara antara kedua belah pihak tersebut. Dalam hal demikian, maka surat gugat harus dicabut.
Dalam hal kumulasi, diperkenankan apabila menguntungkan proses dari gugatan tersebut, ada hubungan tuntutan, memudahkan pemeriksaan dan dapat mencegah putusan saling bertentangan
Kumulasi Subjektif : Penggabungan beberapa penggugat atau tergugat dalam satu gugatan
Kumuluasi Objektif : Penggabungan beberapa tuntutan terhadap beberapa peristiwa hukum dalam satu gugatan
Kumulasi objektif tidak diperkenankan dalam hal :
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang diperiksa dengan cara khusus dan dengan yang diperiksa acara biasa
Ø   Penggabungan antar tuntutan yang menyangkut dalam kewenangan yang berbeda satu dengan yang lain
Ø   Penggabungan tentang bezit dan eigendom bersama-sama dalam satu gugatan (103Rv)
1.              Dalam kumulasi objektif tidak disyaratkan bahwa tuntutan-tuntutan harus ada hubungan yang erat satu dengan yang lain sedangkan kumulasi sukjektif disyaratkan adanya konektifitas atau hubungan
2.              Dalam hal ini terdapat bebarapa perkara yang mempunyai hubungan erat satu dengan yang lain ketua pengadilan atas permohonan pihak berperkara berwenang menggabungkan beberapa perkara untuk disidangkan oleh hakim yang sama apabila menguntungkan proses, memudahkan pemeriksaan dan mencegah putusan saling bertentangan.





Sutantio, Retnowulan  dan Iskandar Oeripkartawinata.1995. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Bandung: Mandar Maju.

Selasa, 08 April 2014

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Oleh : Ni Ageng Djohar

Sejarah, pengertiannya menurut beberapa pendekatan etimologi seperti dari bahasa Latin Historis , lalu dalam bahasa Jerman Geschichte yang berasal dari kata geschehen yang berarti ‘sesuatu yang terjadi’. Dalam istilah lain dikenal dengan Historie menyatakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia.Tata Hukum, berasal dari bahasa Belanda “recht orde” ialah susunan hukum, artinya memeberi tempat yang sebenarnya kepada hukum, yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.Oleh karena itu sejarah tata hukum Indonesia merupakan kumpulan fakta kehidupan dan perkembangan manusia berupa menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup.
Sejarah tata hukum Indonesia terdiri dari beberapa periode sejarah kehidupan Indonesia, antara lain:    1. Kolonialisme / Pra-Kemerdekaan
Periode kolonialisme terbagi ke dalam tiga tahapan besar, yakni: periode VOC, Penjajahan Belanda dan Penjajahan Jepang.
a.       Periode Vereenigde Oost Indische Compagnie (1602-1799)
VOC ini didirikan oleh para pedagang orang Belanda pada tahun 1602 supaya tidak terjadi persaingan antara para pedagang yang membeli rempah-rempah dari orang pribumi. Tujuannya agar memperoleh keuntungan yang besar di pasar Eropa. VOC inipun oleh pemerintah Belanda diberi hak-hak istimewa (octrooi) seperti hak monopoli pelayaran dan perdagangan, hak membentu angkatan perang , mengadakan perdamaian, dll. Dengan hak ini VOC melakukan expansi penjajahan seperti penekanan dalam bidang perekonomian dengan memaksa aturan-aturan kepada pihak pribumi, contohnya di Maluku. Aturan-aturan yang dipaksakan merupakan hukum positif orang Belanda di “daeran perdagangan “. Hukum Positif yang berlaku diatas kapal dagang itu sama dengan (konkordan) hukum Belanda Kuno (Oud Nederlandsrecht) yang sebagian besar merupakan “hukum disiplin” (tuchrecht) .
Pada Tahun 1610 pengurus pusat VOC di Belanda memberikan wewenang kepada Jendrak Pieter Both berupa membuat peraturan untuk menyelesaikan perkara istimewa yang harus disesuaikan dengan pegawai  VOC di daerah-daerah yang dikuasai.
Secara umum Hukum Belanda diberlakukan terhadap orang-orang Belanda atau Eropa. Sedangkan bagi pribumi, yang berlaku adalah hukum-hukum yang dibentuk oleh tiap-tiap komunitas secara mandiri. Tata pemerintahan dan politik pada zaman itu telah meminggirkan hak-hak dasar rakyat di nusantara dan menjadikan penderitaan yang mendalam terhadap rakyat pribumi di masa itu.

b.       Periode Penjajahan Pemerintah Belanda (1800-1942)
Sejak tanggal 1 Januari 1800 derah-daerah kekuasaan VOC diambil alih oleh pemerintah Bataafsche Republiek yang kemudian diubah menjadi Koninklijk Holand. Raja Belanda juga mengangkat Daendels sebagai gubernur jendral. Ia ditugasi mempertahankan tanah jajahan dari serangan Inggris. Pada masa ini diterapkan kerja rodi bagi para pribumi, untuk beberapa proyek besar daendels, seperti jalan dari Anyer hingga Panarukan, Sumedang hingga Bandung, dan pembuatan pangkalan Angkatan Laut dengan benteng didaerah Banten. Juga beberapa program yang dicanangkan Daendels, seperti membagi Jawa menjadi 9 prefektur, pelaksanaan pertanian diperketat dengan pajak, namun dalam pelaksanaan hukum Daendels tidak mengganti aturan-aturan hukum yang berlaku pada pribumi dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum pemerintah. Pada tahun 1811 Daendels digantikan Jansens yang tidak lama memerintah, karena nusantara dikuasai oleh Inggris dengan Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles. Beberapa program Raffles yakni pembebanan land-rente(pajak bumi) , dan mengutamakan sususan pengadilan (Division court’s, District Court,Resident’s Court, Court of Circuit.)
Pada tahun 1816 sebagai hasil Konversi London (1814) Inggris menyerahkan nusantar kembali pada Belanda, sejak saat itu sejarah perundang-undangan membagi tiga masa perundang –undangan yang berjalan sebagai berikut.
1.)    Masa Besluiten Regerings (1814-1855)
Berdasarkan Pasal 36 Nederlands Gronwet Tahun 1814, maka raja dalam monarki konstitusi ini langsung mengurus dan mengatur daerah jajahan.
2.)    Masa Regerings Reglement (1855-1926)
Pada tahun 1848 di Belanda terjadi perubahan. Perubahan berupa Grondwet sebagai akibat dari pertentangan de satten general, yang menghasilkan monarki konstitusional parlemen. Dalam masa ini juga dikenal undang-undang (wet) bernama Regerings Reglement (RR)
3.)    Masa Indische Staatsregeling (1926-1942)
Di Masa ini terjadi perubahan RR disebabkan oleh perubahan grondwet Belanda pada tahun1922.
Komisi Undang-Undang bagi Hindia Belanda dalam kerjanya menghasilkan:
1.       Reglement of de Rechterlijk Organisatie / RO (Peraturan Organisasi Pengadilan).
2.       Algemene Bepalingen van Wetgeving / AB (Ketentuan Umum ttg Perundang-Undangan).
3.       BurgerlijkWetboek / BW (Kitab Undang-Undang HukumPerdata).
4.       Wetboek van Koophandel / WvK (Kitab UU Hukum Dagang).
5.       Reglement op de Burgerlijk Rechtsvordering / RV (Peraturan tentang Acara Perdata)
Kesemua Per-UU-an di atas diberlakukan di Hindia Belanda mulai th 1848.
Pasal 11 AB:
Memerintahkan hakim untuk menggunakan hukum perdata Eropa (BW) bagi golongan penduduk Eropa dan hukum perdata adat bagi golongan lain (bumiputera) dlm menyelesaikan perkara.

2. Masa Penjajahan jepang
Pada masa penjajahan Jepang, hukum tidak berubah. Peraturan Osamu Sirei (UU BalaTentara Jepang) No. 1 Tahun 1942 pasal 3:
Segala badan pemerintahan dan kekuasannya, hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah bagi sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer.” Selain itu pemerintah Jepang juga melakukan beberapa perubahan pada badan peradilan. Perubahan atas badan-badan peradilan tersebut antara lain :
-          Dihapuskannya dualisme dalam tata peradilan, sehingga badan-badan peradilan yang ada diperuntukan bagi semua golongan.
-          Berdasarkan kebijakan diatas, maka badan-badan peradilan yang ada tinggal meliputi :
1.       Hooggerechtshof sebagai pengadilan tertinggi, dengan nama yang diganti menjadi Saiko Hoin.
2.       Raad van Justite, yang berubah nama menjadi Koto Hoin.
3.       Landraad, yang berubah nama menjadi Tiho Hoin.
4.       Landgerecht, yang berubah nama menjadi Keizai Hoin.
5.       Regentschapsgerecht, yang berubah nama menjadi Ken Hoin.
6.       Districtsgerecht, yang berubah nama menjadi Gun Hoin.

3. Periode Revolusi Fisik Sampai Demokrasi Liberal

a. Periode Revolusi Fisik

Pembaruan di dalam bidang peradilan yang sangat dipengaruhi oleh pembaharuan Hukum , yang bertujuan dekolonisasi dan nasionalisasi:
1)      Meneruskan unfikasi badan-badan peradilan dengan melakukan penyederhanaan;
2)      Mengurangi dan membatasi peran badan-badan pengadilan adat dan swapraja, kecuali badan-badan pengadilan agama yang bahkan dikuatkan dengan pendirian Mahkamah Islam Tinggi.

b. Periode Demokrasi Liberal

Undang Undang Dasar Serikat 1950 yang telah mengakui hak asasi manusia. Namun pada masa ini pembaharuan hukum dan tata peradilan tidak banyak terjadi, yang ada adalah dilema untuk mempertahankan hukum dan peradilan adat atau mengkodifikasi dan mengunifikasinya menjadi hukum nasional yang peka terhadap perkembangan ekonomi dan tata hubungan internasional. Kemudian yang berjalan hanyalah unifikasi peradilan dengan menghapuskan seluruh badan-badan dan mekanisme pengadilan atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan negara, yang ditetapkan melalui UU No. 9/1950 tentang Mahkamah Agung dan UU Darurat No. 1/1951 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan.
4. Periode Demokrasi Terpimpin Sampai Orde Baru

a. Periode Demokrasi Terpimpin

Beberapa cara pemerintahan Demokrasi Terpimpin yang dianggap sangat berpengaruh dalam dinamika hukum dan peradilan adalah:
1)      Menghapuskan doktrin pemisahan kekuasaan dan mendudukan MA dan badan-badan pengadilan di bawah lembaga eksekutif;
2)      Mengganti lambang hukum ?dewi keadilan? menjadi ?pohon beringin? yang berarti pengayoman;
3)      Memberikan peluang kepada eksekutif untuk melakukan campur tangan secara langsung atas proses peradilan berdasarkan UU No.19/1964 dan UU No.13/1965;
4)      Menyatakan bahwa hukum perdata pada masa kolonial tidak berlaku kecuali sebagai rujukan, sehingga hakim mesti mengembangkan putusan-putusan yang lebih situasional dan kontekstual.

b. Periode Orde Baru

Penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan merupakan awal perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan pada masa Orde Baru. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru membekukan pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan:

1)      Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif
2)      Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.



5. Periode Pasca Orde Baru (1998 – Sekarang)
Undang Undang Dasar Republik Indonesia telah mengalami empat kali amandemen semenjak pucuk eksekutif dipegang oleh Presiden Habiebie hingga sekarang. Di arah perundang-undangan dan kelembagaan negara, beberapa pembaruan formal yang mengemuka adalah:
1) Pembaruan sistem politik dan ketetanegaraan;
2) Pembaruan sistem hukum dan hak asasi manusia;
3) Pembaruan sistem ekonomi.
Penyakit lama orde baru, yaitu KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) masih kokoh mengakar pada masa pasca orde baru, bahkan kian luas jangkauannya. Selain itu, kemampuan perangkat hukum pun dinilai belum memadai untuk dapat menjerat para pelaku semacam itu. Aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim (kini ditambah advokat) dilihat masih belum mampu mengartikulasikan tuntutan permbaruan hukum, hal ini dapat dilihat dari ketidakmampuan Kejaksaan Agung meneruskan proses peradilan mantan Presiden Soeharto, peradilan pelanggaran HAM, serta peradilan para konglomerat hitam. Sisi baiknya, pemberdayaan rakyat untuk menuntut hak-haknya dan mengembangkan sumber daya hukumnya secara mandiri, semakin gencar dan luas dilaksanakan. Walaupun begitu, pembaruan hukum tetap terasa lambat dan masih tak tentu arahnya.


 Semoga Bermanfaat :)

Daftar Pustaka

Djamali, R. Abdoel. 1984. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.

Rachman, Aditya. Dipos: Maret 2011 . Sejarah Tata Hukum Indonesia. http://limabelasdekade.blogspot.com/2011/03/sejarah-tata-hukum-di-indonesia.html. Dikunjungi: Februari 2013.