Kamis, 17 Juli 2014

Hukum Pembuktian

Oleh : Ni Ageng Djohar


Hukum pembuktian dalam hukum acara perdata menduduki tempat yang sangat penting. Seperti kita pahami, bahwa Hukum acara atau hukum formal hendaknya mempertahankan dan memelihara hukum material.
Dalam proses perdata, salah satu tugas hakim adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjad dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, gugatannya akan dikabulkan. Tidak semua dalil harus dibuktikan, apabila suatu dalil telah diakui oleh pihak lawan maka tidak perlu ada pembuktian lagi.
Secara material, hukum pembuktian itu mengatur dapat atau tidaknya diterima pembuktian dengan alat-alat bukti tertentu di persidangan serta kekuatan pembuktian dari alat-alat bukti tersebut.
Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa membuktikan adalah memberikan dasar-dasar yang cukup kepada Hakim dalam pemeriksaan suatu perkara agar dapat memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Jadi pembuktian secara yuridis, mengajukan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada Hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum. Bahwa soal membuktikan suatu peristiwa, mengenai adanya hubungan hukum, adalah suatu cara untuk meyakinkan hakim akan dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan, atau dalil-dalil yang dipergunakan untuk menyangkal tentang kebenaran dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh pihak lawan.
Berbeda dengan asas hukum pidana, bahwa seseorang melakukan tindak pidana, dapat dihukum ditentukan oleh keyakinan Hakim, dalam hukum perdata tidak perlu adanya keyakinan Hakim. Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan demikian, hukum acara perdata , cukup dengan kebenaran formil saja.
Bukan hanya hal-hal yang telah diakui lawan saja yang tidak perlu dibuktikan, namun terdapat satu hal lagi yang tidak perlu dibuktikan , ialah berupa hal-hal atau keadaan –keadaan yang telah diketahui khalayak ramai, atau sudah merupakan pengetahuan umum, dalam hukum perdata hal tersebut dinamakan fakta notoir. Fakta notoir merupakan hal atau keadaan yang sudah diketahui pula sendiri oleh Hakim. Menurut Prof. Mr. A. Pito , “notoire feiten” itu adalah peristiwa-peristiwa yang secara kebetulan diketahui oleh Hakim yang bersangkutan, atau ia menyaksikannya ketika terjadi atau hakim yang bersangkutan mempunyai keahlian perihal  suatu kejadian/keadaan.

Dalam pasal 163 HIR/ pasal 283 Rbg menyatakan :
Barang siapa yang mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya perbuatan itu. Ini dikenal dengan asas actori incumbit probitio.
Asas tersebut mengandung arti “siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan”. Dalam teori terlihat mudah. Sesungguhnya dalam praktek merupakan hal yang sulit untuk menentukan secara tepat, siapa yang harus dibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu. Selain itu Pengadilan Negeri berwenang membebankan kepada para pihak untuk mengajukan suatu pembuktian dengan cara yang seadil-adilnya. Pengadilan Negeri memberikan bimbingan dalam hal mengajukan pembuktian, sehingga pembuktian itu dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya. Majelis hakim pun dalam hal pembuktian harus arif dan bijaksana.
Seperti yang telah dikemukakan, beban pembuktian harus diberikan secara adil. Apabila tidak dapat dianggap pelanggaran hukum yang dapat memaksa Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti. Salah satu teori beban pembuktian yakni process rechtelijk  menentukan bahwa:
a)      Mereka yang berpekara mempunyai kedudukan yang sama
b)      Mereka harus diperlakukan leh Hakim dengan cara yang sama tidak boleh berbeda
c)      Kemungkinan menang untuk pihak-pihak yang berpekara sama besar.
Dalam hal-hal tertentu, undang-undang telah menetapkan di pundak siapa beban pembuktian diletakkan, misalnya :
o   Pasal 533 KUHPerdata menyatakan bahwa orang yang menguasai barang atau pemegang kedudukan dengan itikad baik, tidak perlu membuktikan itikad baiknya itu. Siapa yang menyatakan adanya itikad buruk, harus membuktikan pernyataan tersebut.
o   Pasal 535 KUHPerdata, seseorang yang telah mulai memegang sesuatu kedudukan untuk orang lain , akan selalu dianggap meneruskan kedudukan itu selama tidak terbukti sebaliknya.
o   Pasal 1244 KUHPerdata, kreditur dibebaskan diri kewajiban membuktikan kesalahan pihak debitur dalam hal adanya wanprestasi.
o   Pasal 1394 KUHPerdata, pemegang kwitansi atau tanda pembayaran terakhir 3 kali berturut-turut dibebaskan dari pembuktian lebih lanjut mengenai pembayaran.
o   Pasal 1356 KUHPerdata, dalam hal perbuatan melawan hukum, pihak yang menuntut ganti rugi harus membuktikan adanya kesalahan yang terjadi.

Dalam ilmu pengetahuan kita mengenal beberapa teori tentang beban pembuktian, yang dapat menjadi pedoman hakim  :
1.      Teori Hukum Subyektif (teori hak)
Teori ini menetapkan bahwa barang siapa yang mengaku atau mengemukakan suatu hak maka yang bersangkutan harus membuktikannya.
2.      Teori Hukum Obyektif
Teori ini mengajarkan bahwa seseorang Hakim harus melaksanakan peraturan hukum atas fakta-fakta untuk menemukan kebenaran peristiwa yang di ajukan kepadanya.
3.      Teori Hukum Acara dan Teori Kelayakan
Kedua teori ini bermuara pada hasil yang sama yakin Hakim seyogianya berdasarkan kepatutan membagi beban  pembuktian
Disini hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan dari para pihak.
Dengan demikian hakim harus meberi beban kepada kedua belah pihak secara seimbang dan adil.
Sedangkan mengenai keterkaitan hakim terhadap alat bukti, di jelaskan oleh teori :
1.      Teori Pembuktian Bebas
Disini, pembuktian sejauh mungkin diserahkan kepada hakim. Karena itu, teori ini tidak menginginkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat hakim.
2.      Teori Pembuktian Negatif
Teori mengingatkan adanya ketentuan-ketentuan yang mengikat, yang bersifat negatif. Ketentuan tersebut membatasi hakim dangan larangan untuk melakukan suatu yang berhubungna dengan pembuktian. Jadi hakim dilarang dengan oengecualian :
Contoh : Pasal 169 HIR / 306 Rbg.
Keterangan seorang saksi saja dangan tidak ada suatu alat bukti lain, tidak dapat di percaya dalam hukum.
3.      Teori pembuktian positif
Menurut teori ini selain larangan terhadap hakim, perlu di beri perintah. Disini hukum di wajibkan tetapi dengan syarat.
Pasal 165 HIR / 285 Rbg menyatakan :
Akta otentik, suatu surat yang dibuat menurut undang-undang  oleh atau di hadapan  Pejabat umum yang berkuasa untuk membuat surat itu, memberi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan sekalian orang yang mendapat hak dari padanya tentang segala hal yang tersebut di dalam surat itu dan dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja.




Selasa, 27 Mei 2014

Pelaksanaan Putusan : Eksekusi


Oleh : Ni Ageng Djohar

Pada hakikatnya, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) dapat dijalankan. Pengacualiannya ada, yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan pasal 180 HIR. Putusan yang dijalankan hanyalah putusan-putusan yang bersifat condemnatoir, yaitu yang mengandung perintah kepada suatu pihak untuk melakukan suatu perbuatan. Putusan deklaratoir dan constitutif tidaklah memerlukan sarana-sarana pemaksa. Karena tidak dimuat adanya hak atas suatu prestasi , maka terjadinya akibat hukum tidak tergantung pada bantuan atau kesediaan dari pihak yang dikalahkan, maka oleh karena itu tidak diperlukan sarana-sarana pemaksa untuk menjalankannya.
Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjsde) yang dapat dieksekusi kecuali putusan serta merta. Putusan BHT yaitu :
1.      Putusan perstek yang tidak diajukan verzet
2.      Putusan PN yang tidak diajukan banding
3.      Putusan PT yang tidak diajukan kasasi
4.      Putusan kasasi
5.      Putusan perdamaian.
Cara melaksanakan putusan hakim diatur dalam pasal 195-pasal 208 HIR, dimana pasal 209- pasal 222 HIR merupakan aturan yang mengatur tentang cara pelaksanaan putusan, khususnya mengenai sandera. Akan tetapi, pasal-pasal tersebut didasarkan atas SEMA No. 2/1964 tanggal 22 Januari 1964 jo. SEMA No. 04/1975 tanggal 1 Desember 1975, dibekukan, artinya tidak diberlakukan dalam praktek. Mahakamah agung berpendapat bahwa sandera bertentangan dengan sila kemanusiaan dalam Pancasila. Maka sandera tidak dapat diberlakukan.
Putusan dilaksanakan atas pimpinan Ketuan Pengadilan Negeri, yang mula-mula memutus perkara tersebut. Pelaksanaan dimulai dengan menegur pihak yang kalah dalam 8 hari untuk melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Jika pihak ini tidak mau, maka barulah pelaksanaan sesungguhnya dimulai.
Ada tiga macam eksekusi yang dikenal pleh Hukum Acara Perdata, yaitu:
1.      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya dimana seseorang dihukum untuk membayar sejumlah uang.
2.      Eksekusi sebagaimana yang diatur dalam pasal 225 HIR dimana seseorang dihukum untuk melakukan suatu perbuatan.
3.      Eksekusi Riil, yang dalam praktek banyak dilakukan akan tetapi tidak diatur dalam HIR.
Berikut akan dijelaskan satu persatu dari macam-macam eksekusi tersebut.
(1)   Eksekusi yang diatur dalam pasal 196 HIR dan seterusnya.
Apabila seseorang enggan untuk dengan sukarela memenuhi isi putusan dimana ia dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka jika sebelum putusan dijatuhkan telah dilakukan sita jaminan, maka sita jaminan itu setelah dinyatakan sah dan berharga, secara otomatis menjadi sita eksekutorial. Selanjutnya eksekusi dilakukan dengan cara melelang barang sitaan tersebut sehingga mencukupi jumlah uang yang harus dibayar menurut putusan Hakim dan ditambah dengan biaya pada pelaksanaan putusan tersebut.
Jika belum pernah dilakukan sita jaminan , maka eksekusi dimulai dengan mensita barang-barang bergerak , jika belum cukup membayar semua uang yang harus dibayarkan menurut putusan Hakim, dilakukan penyitaan pada barang-barang tidak bergerak milik pihak yang kalah. Penyotaan tersebut dinamakan sita eksekutorial.
Dalam Hukum Acara Perdata terdapat dua macam sita eksekutorial, yaitu :
a.       Sita eksekutorial sebagai kelanjutan dari sita jaminan;
b.      Sita eksekutorial yang dilakukan sehubungan dengan eksekusi karena sebelumnya tidak ada sita jaminan.
Mengenai cara melakukan penjualan barang-barang yang disita, diatur dalam pasal 200 HIR, yang pada pokoknya berisi:
1)      Penjualan dilakukan dengan pertolongan Kantor Lelang;
2)      Penyimpangan terhadap azas tersebut jika pelelangan dilakukan untuk membayar sejumlah uang yang kurang dari Rp. 300,- boleh oleh juru sita saja;
3)      Urutan-urutan barang yang akan dilelang ditunjuk oleh yang terkena lelang jika ia mau;
4)      Jika jumlah yang harus dibayar menurut putusan dan biaya pelaksanaan putusan telah tercapai, maka pelelangan segera dihentikan. Barang-barang selebihnya segera dikembalikan kepada yang terkena lelang;
5)      Sebelum pelelangan, terlebih dahulu harus diumumkan menurut kebiasaan setempat dan baru dapat dilakukan 8 hari setelah pensitaan;
6)      Jika yang dilelang itu menyangkut barang tidak bergerak, maka harus diumumkan dalam dua kali dengan selang waktu 15 hari;
7)      Jika yang dilelang itu menyangkut barang tidak bergerak yang berharga lebih dari Rp. 1.000,- harus diumumkan satu kali dalam surat kabar yang terbit di kota itu paling lambat 14 hari sebelum pelelangan;
8)      Jika harga lelang telah dibayar, kepada pembeli diberikan kuitansi tanda lunas dan selain itu pula hak atas barang tidak bergerak tersebut beralih kepada pembeli;
9)      Orang yang terkena lelang dan keluarganya serta sanak saudaranya, harus menyerahkan barang tidak bergerak itu secara kosong kepada pembeli. Apabila ia enggan melakukan hal gtersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah pengosongan dan pengosongan mana dilakukan dengan paksa.
Ketentuan pasal 201 – pasal 205 HIR mengatur tentang cara bagaimana pelaksanaan harus dilakukan apabila dalam waktu yang bersamaan diajukan yang untuk melaksanakan dua atau lebih terhadap orang yang sama. Dalam artian, putusanya memang harus dilaksanakan. Ini berarti bukan suatu keharusan menunggu satu pemeriksaan agar pelaksanaannya dilakukan bersama. Sehubungan dengan hal itu diperhatikan ketentuan pasal 224 HIR yang berbunyi sebagai berikut:
Surat grose daripada hipotik dan surat utang, yang dibuat di hadapan Notaris di Indonesia dan yang kepalanya memakai “Atas nama Keadilan” berkekuatan sama dengan putusan Hakim. Jika surat yang demikian itu tidak ditepati dengan jalan damai, maka perihal menjalankannya dilakukan dengan perintah dari pimpinan Ketua Pengadilan Negeri, yang dalam pegangannya orang yang berhutang itu diam atau tingga; atau memilih kedudukannya, yaitu secara yang dinyatakan pada pasal di atas ini dalam bagian ini, akan tetapi dengan pengertian, bahwa paksa badan itu hanya boleh dilakukan , jika sudah diizinkan dengan putusan itu harus dijalankan sama sekali atau sebagiannya di luar daerah hukum Pengadilan Negeri, yang ketuanya menyuruh melakukan itu, maka diturutilah peraturan pada pasal 195 ayat kedua dan berikutnya.
Dari ketentuan tersebut, dikatakan bahwa surat grosse hipotik dan surat utang yang dibuat di hadapan notaris di Indonesia berkekuatan seperti putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan pasti , dalam kata lain dapat langsung dimohonkan pelaksananya. Grosse adalah salinan pertama dari akta otentik, salinan pertama ini diberikan kepada debitur (aslinya ada pada kreditur). Grosse akta pengakuan utang harus fixed losayang dapat dieksekusi.
Dengan itu, dapat dilaksanakan putusan bersamaan dengan pelaksanaan putusan dengan surat-surat tersebut diatas.
Sehubungan dengan sisa hutang yang belum dibayar tersebut diatas, akan dikutip ketentuan yang mengatur perihal kedaluarsa utang-piutang dalam Stbl. No. 41, yang terdapat dalam Kitab Engelbrecht di bagian belakang BW. Bahwa dari ketentuan tersebut, diketahui bahwa utang dalam jangka waktu 30 tahun masih dapat ditagih.
(2)   Eksekusi yang diatur dalam pasal 225 HIR
Pasal 225 HIR mengatur pelaksaan putusan Hakim dimana seorang hakim untuk melakukan sesuatu perbuatan, misalnya memperbaiki pagar, saluran air, atau barang-barang yang telah dirusak olehnya. Perbuatan seperti itu tidak dapat dilaksanakan dengan paksa.
Menurut pasal 225 HIR yang dapat dilakukan adalah menilai perbuatan yang harus dilakukan oleh tergugat dalam jumlah uang. Yang menilai besarnya penggantian perbuatan ini adalah Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Maka putusan hakim yang terdahulu dianggap tidak berlaku lagi (ditarik kembali), dan diganti dengan putusan lain. perubahan putusan ini merupakan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri yang sedang memimpin eksekusi, bukan dalam sidang terbuka.
Sementara itu agar keputusan tersebut terlaksana dengan baik , pihak yang kalah dapat dikenakan uang paksa atau dwangsom, yang memaksanya agar melaksanakan putusan.
(3)   Eksekusi Riil
Eksekusi ini tidak diatur dalam HIR, namun pasal 200 (1) menyebutkan mengenai eksekusi Riil. Pasal 200 (1) HIR itu berbunyi “Jika perlu ada pertolongan Polisi barang tetap itu ditinggalkan dan dikosongkan oleh orang yang dijual barangnya, serta sanak saudaranya”. Sehingga, terdapat petunjuk bagaimana melaksanakan eksekusi riil. Pengosongan dilakukan oleh jurusita , atau anggota Polisi Militer, dalam hal apabila yang dihukum untuk mengosongkan rumah tersebut adalah anggota militer (TNI).
Eksekusi ini lazim dilakukan karena dibutuhkan, meskipun tidak diatur dalam HIR. Dalam pasal 103 Rv, yang mengatur perihal eksekusi riil, berbunyi “ Jika putusan Hakim yang memerintahkan pengosongan suatu barang yang tidak bergerak, tidak dipenuhioleh orang yang dihukum, maka Ketua akan memerintahkan dengan surat kepada seseorang jurusita supaya dengan bantuannya alat kekuasaan Negara , barang itu dikosongkan oleh orang yang dihukum serta keluarganya dan segala barang kepunyaanya.”
Yang diwajibkan mengosongkan disini adalah pihak yang kalah dan keluarganya. Apabila rumah tersebut sedang disewakan, maka tidak dapat dikosongkan. Karena ada ketentuan dalam huku perdata “Jual-beli tidak menghapuskan sewa menyewa”. Namun, apabila rumah tersebut disewakan setelah berita acara penyitaan diumumkan, maka pemilik rumah telah melanggar ketentuan dan perjanjian sewa tersebut batal demi hukum.
Eksekusi riil merupakan pelaksaan prestasi yang dibebankan kepada debitur oleh putusan hakim secara langsung. Dengan eksekusi riil maka yang berhaklah yang menerima prestasi. Pada umumnya eksekusi riil murni tidak mungkin. Debitur tidak
dapat dipaksa secara langsung untuk memenuhi prestasi secara pribadi (nemo praecise ad factum cogi postest).
Disamping ketiga jenis eksekusi tersebut dikenal “parate executie” atau eksekusi langsung. Parate executie terjadi apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial (ps. 1155, 1175 ayat 2 BW).
Putusan yang dapat dilaksanakan atau dieksekusi terbatas pada salinan putusan yang dijatuhkan di Indonesia (pasal. 435 Rv, 224 HIR, 258 Rbg.) , karena putusan hakim asing pada asasnya tidak dapat dijalankan di Indonesia (ps. 436 Rv.).
Putusan arbitrase yang dapat dijalankan adalah putusan arbitrase yang lembar asli atau salinan otentik telah didaftarkan kepada kantor Pengadilan Negeri oleh arbiter atau kuasanya (pasal 59 UU no. 30 tahun 1999)  Putusan arbitrase yang tidak dijalankan secara sukarela oleh para pihak yang bersangkutan dapat dimintakan eksekusinya kepada ketua pengadilan negeri. Sejak indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang Convention on the Recognition an Enforcement of Foreign Arbitral Award (ditandatangani tanggal 10 Juni 1958 mulai berlaku tanggal 7 Juni 1959) dengan keputusan Presiden no. 34 tahun 1981, maka putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di dalam wilayah Indonesia , yang selanjutnya diatur dalam pasal-pasal 65 dan 66 UU No. 30 tahun 1999.
*      Perlawanan terhadap Sita Eksekutorial
Terhadap sita eksekutorial yang dikenakan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan, ini diatur dalam pasal 207 HIR dan 225 Rbg. Perlawanan ini dapat dilakukan dengan tertulis maupun lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan tidak akan menghambat dimulainya pelaksanaan putusan, kecuali kalau Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah untuk menangguhkan pelaksanaan. Suatu bantahan mengenai pokok perkara yang telah diputuskan dalam putusan hakim tidak dapat digunakan untuk melawan sita eksekutorial.
Seseorang yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita secara eksekutorial dapat mengajukan perlawanan terhadap sita eksekutorial atas barang tersebut (pasal 208 HIR, 288 Rbg). Dalam yurisprudensi pemilikan diartikan luas , termasuk hak sende.HIR tidak mengenal perlawanan dari pihak ketiga terhadap sita conservatoir.
*      Penyanderaan/ Gijzeling
Apabila barang milik debitur tidak ada atau tidak cukup untuk melaksanakan putusan, maka atas permintaan pihak yang menang secara tertulis maupun lisan, Ketua Pengadilan memerintahkan untuk melaksanakan surat dari jurusita untuk melakukan sandera kepada pihak yang berhutang. Perihal ini diatur dalam pasal 209 HIR – 242 HIR. Penyanderaan atau gijzeling tidak lain ialah memasukkan orang yang telah dihukum oleh pengadilan untuk membayar sejumlah uang, tetapi tidak juga memenuhi putusan tersebut dan tidak pula mempunyai barang-barang yang tepat disita, ke dalam penjara.
Orang dapat disandera selama 3 tahun lamanya apabila orang yang dihukum untuk membayar lebih dari Rp. 500,- terhadap penyanderaan ini dimungkinkan mengajukan perlawanan kepada pengadilan apabila penyanderaan tidak sah (213 HIR/ 247 Rbg). Jika permohonan penyanderaan dikabulkan biaya pemeliharaan orang yang disandera ditanggung oleh pemohon (pasal 216 (1) HIR , 250 Rbg) terhadap putusan hakim tentang penyanderaan dapat dimintakan banding (pasal 218 HIR , 252 Rbg).
*      Paksa Badan / Liifsdwang
Diatur dalam pasal 580- 606 untuk landrad dan pasal 585 – 611 Rv. Belanda. Debitur yang mampu tetapi tidak punya itikad baik atau membangkang untuk melaksankan kewajiban yang termuat dalam putusan oengadilan maka dapat dimasukkan dalam lembaga permasyarakatan atas permintaan dan biaya pihak yang berkepentingan yang ditetapkan oleh pengadilan untuk memaksa yang bersangkutan memnuhi kewajibannya.
Paksa badan hanya dapat dikenakan pada debitur yang beritikad tidak baik yang mempunyai untang sekurang-kurangnya 1 milyar rupiah. Dengan Perma No. 1 tahun 2000 , SEMA no. 2 tahun 1964 dan no. 41 tahun 1975 dinyatakan tidak berlaku dengan alasan tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan hukum sehingga perlu mencabut dan mengatur kembali. Dalam Perma tersebut istilah gijzeling diatas diterjemahkan menjadi paksa badan sebagaimana dalam pengertian improsinment for civil debts.




Minggu, 25 Mei 2014

Buat Aku Tersenyum


Datanglah sayang dan biarkan ku berbaring
Di pelukanmu walaupun tuk sejenak
Usaplah dahiku dan kan kukatakan semua
Bila kulelah tetaplah disini
Jangan tinggalkan aku sendiri
Bila kumarah biarkanku bersandar
Jangan kau pergi untuk menghindar
Rasakan resahku dan buat aku tersenyum
Dengan canda tawamu walaupun tuk sekejap
Karna hanya engkaulah yang sanggupkatakan aku
Karna engkaulah satu-satunya untukku
Dan pastikan kita selalu bersama
Karna dirimulah yang sanggup mengerti aku
Dalam susah ataupun senang
Dapatkah engkau s'lalu menjagaku
Dan mampukah engkau mempertahankanku
Bila kulelah tetaplah disini
Jangan tinggalkan aku sendiri
Bila kumarah biarkanku bersandar
Jangan kau pergi untuk menghindar


this song, is specially for you ke :) i wish u know what i mean after you hear this song .

Sabtu, 24 Mei 2014

Dilema Tembakau

Tembakau itu dilematis, disatu sisi keuntungan yang besar disisi lain pembunuh terlihai. Lahirnya PP tentang pembatasan tembakau, juga merupakan suatu langkah yang sangat besar yang ditempuh pemerintah, dimana konsekuensi dari itu semua juga cukup beragam. Seperti kita ketahui industri rokok yang tidak lain adalah olahan tembakau, adalah industri yang berpengaruh besar, terutama bagi nagara kita , Indonesia. Industri ini, melahirkan pajak pemasukan yang sangat besar, sehingga sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Selain itu, banyak tenaga kerja yang diserap indoustri ini, sehingga mengurangi pengangguran dan meningkatkan produktivitas masyarakat Indonesia. Namun, bahaya dari tembakau ini pun sangat besar, bisa dibilang sebanding bisa dibilang juga tidak. Karena, menurut saya kesehatan adalah hal terpenting dalam kehidupan manusia. Bukankah tanpa sehat kita tidak bisa apa-apa ? Rokok dengan segala macam zat yang terkandung didalamnya, bisa dibilang pembunuh terbesar, karena penyakit yang dihasilkan sangat mematikan , maka tidak salah apabila kini 40% bungkus rokok dihabiskan oleh peringatan “rokok ini membunuhmu”.Penyakit mematikan tersebut Salah satunya kanker paru-paru. Rokok juga bukan saja menyerang pemakainya / perokok aktif, tapi malah menyerang lebih ganas pada perokok pasif. Inilah yang dilematis dalam tembakau, disatusisi memberikan banyak keuntungan disisi lain menimbulkan banyak kerugian.
Langkah pemerintah mengeluarkan PP pembatasan tembakau, merupakan langkah yang tepat namun agak sedikit mentah. Karena dampaknya, dapat dirasa kini banyak perusahaan Rokok yang mengurangi jumlah tenaga kerja nya karena produksi tembakau tidak akan sebesar sebelumnya. Alhasil banyak tenaga kerja yang di PHK dan menjadi pengangguran. Pengaruhnya terhadap perekonomian pun akan terasa.

Dengan demikian masalah tembakau merupakan simalakama. Dan saran saya, ketika PP ini dibuat pemerintah seharusnya dapat mengukur resiko apa yang akan ditanggung , dan yang terpenting adalah solusi dari resiko tersebut. Misalnya, perluasan lapangan kerja disektor lain, dsb. Tapi yang terpenting sebenarnya kita, manusia sendiri lah sebagai pelaku dan korban, bisa lebih bijak memilih langkah apa yang harus diambil. Bukankan masalah “jelek”nya tembakau ini karena rokok yang dihisap oleh perokok ?  

Jumat, 23 Mei 2014

Amandemen UUD 1945, mengikis kedudukan Presiden ?

Oleh : Ni Ageng Djohar

Indonesia yang menegaskan dirinya sebagai negara yang bersistem presidensil, berarti memiliki Presiden yang berkapasitas ganda yaitu sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebelum amandemen, UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial, ini dapat terlihat pada pasal 4 ayat (1) dan 17 UUD 1945, dimana Presiden menjadi kepala eksekutif mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggungjawab kepadanya. Presiden juga selain menjadi Kepala Negara juga Kepala pemerintahan. Namun pada saat itu MPR berstatus sebagai lembaga negara tertinggi yaitu tempat dimana Presiden tunduk dan bertanggungjawab. Namun setelah perubahan UUD 1945, sistem pemerintahan Presidensil di Indonesia ini semakin dipertegas, terlihat bahwa Presiden tidak lagi bertanggungjawab pada parlemen dalam hal ini MPR, serta Presiden dan Wakil Presiden kini dipilih oleh Rakyat Indonesia secara langsung oleh pemilu. Perubahan UUD 1945 juga membawa dampak besar terhadap kewenangan-kewenangan Presiden. Yang terpenting dalam hal ini adalah apa yang ditentukan dalam Pasal 4 ayat (1) yaitu yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut undang-undang dasar”.
Beberapa perubahan yang terjadi dalam UUD 1945 berimplikasi cukup besar dalam ranah Presiden. UUD 1945 setelah amandemen mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi lebih jelas, dan mempengaruhi kedudukan Presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan. Meskipun telah dijelaskan yang terpenting adalah pada pasal 4 karena pada pasal tersebut tidak terjadi perubahan, sehingga kedudukan presiden sebagai kepala pemerintah memang sudah ada sejak dahulu. Kedudukan Presiden ini pun mengalami perkuatan setelah perubahan UUD 1945, dengan berubahnya sistem presidensil yang tidak jelas pada masa itu menjadi sistem presidensil murni. Berikut pasal-pasal yang menujukan adanya perubahan tersebut :
·         Presiden melaksanakan garis-garis besar haluan negara yang dibuat oleh MPR. Dalam penjelasan UUD 1945 menerangkan bahwa Presiden merupakan ‘mandataris” MPR, sehingga kedudukan Presiden dapat dikatakan dibawah MPR karena Presiden tunduk dan bertanggungjawab kepada MPR. Namun setelah amandemen, Presiden, bertanggungjawab langsung kepada rakyat karena MPR tidak lagi sebagai yang memegang kekuasaan tertinggi (lembaga tertinggi negara). GBHN sebagai acuan kerja pemerinta tidak diperlukan lagi, keran haluan kerja pemerintahan justru ditetapkan sendiri oleh presiden yang berhasil memenangkan pemilu. Didalam Undang-Undang Dasar 1945 di jelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan program kerja yang telah disampaikan kepada rakyat. Dengan demikian seorang Presiden bertanggung jawab langsung kepada rakyat atas tugas dan kewajibannya. Oleh karenanya rakyat dapat secara langsung menilai berhasil atau tidakkah seorang Presiden berdasarkan hasil kerjanya.
·         Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen, berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.”namun setelah amandemen ketentuan ini diubah pada pasal 6A ayat (1) yaitu “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.”
Selain sistem pemerintahan yang ikut mengubah kewenangan Presiden, ‘terlalu’ besarnya kekuasaan Presiden pada masa itu, mempengaruhi perubahan kewenangan Presiden yang diatur dalam UUD 1945. Struktur UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang sangat besar terhadap Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Karena itu, sering muncul anggapan bahwa UUD 1945 sangat executive heavy. Presiden tidak hanya sebagai pemegang dan menjalankan kekuasaan pemerintahan (chief executive), ), tetapi juga menjalankan kekuasaan untuk membentuk undang-undang, disamping hak konstitusional khusus (lazim disebut hak prerogatif) memberi grasi,amnesti, abolisi, dan lain-lain. Maka, pada perubahan UUD 1945 selain mengubah beberapa wewenang kewajiban Presiden kearah menguatkan, juga memangkas beberapa kewenangan Presiden yang dianggap sebagai kewenangan yang ‘terlalu’ kuat.
Dapat dilihat pada pasal 5  ayat (1) sebelum amandemen yang berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.” dalam pasal tersebut memperlihatkan bahwa Presiden memegang kekuasaan legislatif karena memegang kekuasaan membentuk undang-undang, namun setelah amandemen pasal 5 ini berubah menjadi ayat (1) “Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Dalam perubahan ini, Presiden dititikberatkan bukan lagi yang memegang kekuasaan membentuk UU melainkan hanya diberi hak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
Perubahan lain, dapat dilihat pada pasal 7 sebelum amandemen yang berbunyi, “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.” Sebelum amandemen, tidak dijelaskan berapa kali seorang Presiden itu dapat dipilih kembali, sehingga pasal ini dahulu dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan Presiden. Dalam faktanya dapat dilihat pada jaman Presiden Soeharto yang memimpin Indonesia hingga 32 tahun, karena beliau terus-menerus dipilih kembali. Setelah amandemen pasal ini diubah sebagai bentuk pembatasan atas kekuasaan Presiden, berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Sehingga terlihat kekuasaan Presiden dibatasi dengan adanya ketentuan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Lalu, pasal-pasal yang menyangkut kedudukan Presiden sebagai kepala Negara, diatur dalam pasal 10,11,12,13,14,15, dan 16 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengandung wewenang presiden sebagai berikut :
·         Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas  Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
·         Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain [Pasal 11 ayat (1)].
·         Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR. [Pasal 11 ayat (2)].
·         Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang. [Pasal 11 ayat (3)].
·         Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 12).
·         Presiden mengangkat duta dan konsul. [Pasal 13 ayat (1)]. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (2)]. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 13 ayat (3)]. Sebelum amandemen, wewenang Presiden sebagai kepala negara ini, tidak ada campur tangan DPR, sehingga Presiden sendirilah yang dapat mengeluarkan kewenangan ini. Sebelum amandemen bunyi pasal 13 adalah ayat (1) “Presiden mengangkat Duta dan Konsul.” Ayat (2) “Presiden menerima Duta negara lain”.
·         Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. [Pasal 14 ayat (1)]. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. [Pasal 14 ayat (2)].  Pasal ini pun berubah, sebelum amandemen berbunyi “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.” Sebelum amandemen UUD 1945 tidak menyatakan Presiden harus memperhatikan pertimbangan MA maupun DPR, karena menganggap Presiden memang berhak mengambil keputusan ini sendiri didalam kapasitasnya sebagai kepala Negara
·         Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-laintanda kehormatan yang diatur dengan UU. (Pasal 15).
·         Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam UU. (Pasal 16).
Dalam beberapa pasal perubahan tersebut terlihat seolah DPR muncul mencampuri kewenangan Presiden. Hal ini merupakan batasan Presiden menjalankan kewenanganya. Mengenai kedudukan Presiden, dapat dilihat dari kapastitasnya yang ganda sebagai kepala negara juga kepala pemerintahan. Terkait dengan kapastitasnya sebagai kepala negara, Presiden mengalami pelemahan kedudukan karena kewenanganya ada beberapa yang harus ada campur tangan dari DPR dan sebagian dari MA. Namun dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden justru mengalami penguatan kedudukan karena turunya (downgrade) MPR yang semula sebagai lembaga tertinggi negara kini menjadi sejajar mengubah sistem pemerintahan Indonesia menjadi sistem presidensiil murni, dimana Presiden dengan ini tidak lagi diangkat oleh MPR dan tidak lagi tunduk dan bertanggungjawab terhadap MPR.

Daftar Pustaka
(dirahasiakan (: )

Jumat, 16 Mei 2014

Dewan Perwakilan: Legislative heavy ?

Oleh : Ni Ageng Djohar

Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Konstitusi Indonesia sebagai suatu “revolusi grondwet” telah disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pada tahun 1999 dilakukanlah amandemen untuk pertama kalinya pada UUD 1945. Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 ternyata memberi pengaruh terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh presiden. Sistem pemerintahan pasca amandemen didesain sebagai penegasan sistem presidensial untuk membatasi kekuasaan Presiden dengan masa jabatan yang pasti (fixed term) dan mewujudkan sistem check and balances  antara lembaga Negara. Namun penerapan sistem checks and balances oleh DPR terhadap Presiden , terkesan “membelenggu Presiden.  Maka terjadi pergeseran kekuasaan yang substantif terhadap kekuasaan legislatif, yang pada awalnya terletak pada presiden kemudian berpindah ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum amandemen dilakukan, presiden memiliki kekuasaan yang begitu besar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya pasal-pasal yang mengatur tentang kewenangan presiden, sehingga banyak yang beranggapan bahwa telah terjadi executif heavy. Namun setelah terjadinya amandemen, keadaan menjadi berubah. Kekuasaan legislatif lebih mendominasi dari pada kekuasaan eksekutif. Muncul anggapan UUD 1945 kini menganut legislatif heavy.
Berkaitan dengan hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa pasal, diantaranya pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang” yang sebelum perubahan berbunyi “Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat” dan pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Presiden berhak mengajukan Rancangan Undang-undang kepaada Dewan Perwakilan Rakyat.” yang sebelum dilakukan perubahan berbunyi “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Kuatnya kedudukan yang dimiliki legislatif  juga dapat kita lihat dari pasal 21 UUD 1945 yang berbunyi “setiap anggota DPR berhak pula mengajukan usul rancangan undang-undang”. Seperti halnya presiden yang berhak mengajukan rancangan undang-undang, para anggota DPR-pun secara sendiri-sendiri dapat berinisiatif untuk mengajukan rancangan undang-undang asalkan memenuhi syarat, yaitu jumlah anggota DPR yang tampil sendiri-sendiri itu mencukupi jumlah persyaratan minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Bahkan lebih dipertegas lagi dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 ditentukan pula, “Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan”. Artinya, kekuasaan legislasi, kekuasaan penentuan anggaran (budgeting), dan kekuasaan pengawasan (control), berada di Dewan Perwakilan Rakyat sebagai badan legislatif.
Selain pasal 21, Pasal 7C juga mendukung kuatnya posisi legislatif. Pasal ini berbunyi “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.” Sebaliknya, dalam Pasal 7A ditentukan, “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Bahkan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 hasil Perubahan Pertama tahun 1999, bahkan diatur pula hal-hal lain yang bersifat menyebabkan posisi DPR menjadi lebih kuat dibandingkan dengan sebelumnya terlihat dari ‘campur tangan’ DPR terhadap hak prerogratif Presiden. Pasal 13 ayat (2) menentukan, “Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR,” dan ayat (3)-nya menentukan, “Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.” Sedangkan Pasal 14 ayat (2) menentukan, “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.” , padahal sebelumnya bunyi Pasal 13, adalah ayat (1) “Presiden mengangkat Duta dan Konsul”. Lalu pada ayat (2) “Presiden menerima Duta negara lain”. Serta bunyi pasal 14 “Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi”. Kedua pasal tersebut awalnya menyiratkan Hak Presiden secara sendiri tanpa campur tangan orang lain, namun saat perubahan Hak ini tercampuri DPR.
Untuk lebih lengkapnya uraian mengenai kewenangan DPR itu, dapat dikutipkan di sini ketentuan UUD 1945 Pasal 20 dan Pasal 20A, yang masing-masing berisi lima ayat, dan empat ayat. Pasal 20 menentukan bahwa:
(1)   DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)   Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
(4)   Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang.
(5)   Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang- undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Selanjutnya, ketentuan Pasal 20A berbunyi:
(1)   DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan
(2)   Dalam melaksanakanfungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, danhak menyatakan pendapat.
(3)   Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang- Undang Dasar ini, setiap angota  DPR mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang DPR dan hak anggota DPR diatur dalam undang-undang.
Sedangkan setelah terjadi amandemen undang-undang kewenangan presiden menjadi dipersempit, dapat dilihat dari pasal-pasal kewenangan presiden yang di amandemen dinyatakan diantaranya adalah pasal :
Pasal 11 yang berbunyi :
(1)   Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang lluas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan keuangan negara, dan/atau yang mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat/
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Pasal 14 berbunyi :
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA.
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Selain kewenangan DPR , hadirnya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan dengan berbagai kewenangannya pada pasal 22D UUD 1945 sebagai lembaga legislatif baru dalam UUD 1945 amandemen ini, memperlihatkan sifat legislatif UUD 1945 pada masa ini. Meskipun dalam kewenangannya DPD tidak langsung bersinggungan dengan lembaga eksekutif dalam hal ini Presiden seperti kewenangan DPR.
Berdasarkan hal tersebut, jelas terlihat Undang Undang Dasar 1945 bersifat Legislatif Heavy. Dengan sistem pemerintahan yang seperti itu, pergeseran kekuasaan pemerintahan negara yang semula terlalu besar dan cenderung otoriter di tangan Presiden (exsecutive heavy) terkesan ‘kebablasan’ karena kekuasaan terlalu besar ditangan DPR. Namun, pergeseran ini merupakan sistem untuk membatasi kekuasaan Presiden yang terdahulu terkesan otoriter dan sangat kuat, sehingga kewenangan baru DPR hadir demi checks and balances antara lembaga Negara. Akan tetapi, menurut studi yang dilakukan oleh Margarito Khadimis “gejala apa yang disebut sebagai executive heavy itu sendiri hanya dampak psikologis yang ditimbulkan oleh pergeseran bandul perubahan dari keadaan sebelumnya”. Yang maksudnya ,antara Presiden dan DPR kini memiliki posisi sama sama kuat yang tidak dapat dijatuhkan oleh pergolakan politik biasa. Dengan demikian, gejala ini dianggap wajar dan tidak perlu dikhawatirkan, karena pergeseran ini pasti akan terus terjadi huingga menemukan titik keseimbangan (equilibrium).





Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly.2006.  Perkembangan Dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Sekretariat Jenderal dam Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Fatwa, A.M. 2009. Potret Konstitusi Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta :PT. Kompas Madia Nusantara.
Huda, Ni’matul . 2008. UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada..